Monday, 02 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi Laporkan Yunika Indahayati ke Polda atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

02 November 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi Laporkan Yunika Indahayati ke Polda atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi melaporkan Yunika Indahayati yang juga merupakan anggota DPRD setempat, ke Polda Lampung atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Yuhadi bersama kuasa hukumnya, Gindha Ansori Wayka, mendatangi gedung SPKT Polda Lampung pada Senin (2/11/2026) siang untuk membuat laporan polisi dan telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/855/XI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Saat diwawancarai awak media, Yuhadi menyampaikan, Yunika meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp150 juta dengan menitipkan satu unit mobil jenis Toyota Innova.

Berdasarkan keterangan Yunika, mobil yang dititipkan kepada Yuhadi itu merupakan mobil ibu dari Yunika. Namun belakangan diketahui ternyata mobil tersebut merupakan barang gadai yang menjadi pokok perkara di Polda Lampung.

"Berarti kan saya dibohongin dong, ya kan? Uang saya dipinjam, potensinya hilang, kemudian mobil juga sudah diserahkan ke Polda Lampung dengan sukarela karena bukan mobil saya. Makanya saya melapor dan meluruskan agar perkara ini benar-benar jelas, terang, bahwa saya tidak ada keterlibatan terkait dengan tipu gelap yang dilakukan oleh Yunika," jelas Yuhadi.

Ia pun mengaku tidak pernah ada bahasa gadai dari mulut Yunika saat meminjam uang kepadanya dan tidak mengetahui bahwa mobil yang ada ditangannya sekitar tiga bulan itu merupakan mobil rental.

"Dan sampai hari ini tidak ada komunikasi dari Yunika," pungkasnya.

Sementara kuasa hukumnya, Gindha menyampaikan, pihaknya melaporkan Yunika atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana pasal 492 dan 486 KUHP.

"Karena dia (Yunika) sudah menguasai uang klien kami, terus kemudian titipan kendaraannya yang dia akui adalah miliknya, ternyata milik orang lain. Artinya titipan kendaraan ini sebetulnya bukan keinginan korban ya, tapi dia untuk menyakinkan korban bahwa saya serius loh gitu loh. Saya tanggung jawab dan saya akan kembalikan uang itu. Ternyata rupanya kendaraan ini adalah milik orang lain," terang Gindha.

"Oleh karenanya kita ada potensi kehilangan uang, terus kemudian barang ini disita karena tidak sesuai, maka kami laporkan," imbuhnya.

Gindha menyebut batang bukti yang turut disertakan dalam laporan yaitu kuitansi, STNK dan sebagian saksi telah siapkan.

Untuk diketahui, Yunika Indahyati dilaporkan karena diduga menggelapkan 7 unit mobil, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,16 miliar.

Laporan tersebut dibuat oleh M Debby Diningrat, warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, melalui laporan polisi nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaannya, Yunika mengaku salah satu mobil rental itu digadaikan kepada Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari