BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali menangkap satu tersangka lain atas kasus peredaran uang palsu Rp950 juta.
Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson JD Tindage mengungkapkan, tersangka atas nama Sudiono alias Praka ditangkap di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.
Adapun peran Sudiono yang merupakan mantan Calon Bupati Deli Serdang tahun 2013 - 2018 dari jalur independen itu, adalah sebagai pihak yang menyuruh termasuk yang menyimpan uang palsu sebanyak 98.000 lembar pecahan Rp100.000.
"Nah, rencananya uang palsu ini akan digeser atau akan diseberangkan dari Medan ke daerah Ibu Kota Jakarta. Tujuannya berdasarkan hasil pemeriksaan, uang ini akan digunakan untuk demonstrasi. Nah, berarti kami dari Subdit II telah berhasil menggagalkan penyebaran atau pendistribusian uang palsu," ungkap Jakson di ruang kerjaya, Senin (2/11/2026).
Jakson menyebut distribusi uang palsu ini sudah dua kali dilakukan. Aksi pertama pada Agustus 2025 dengan peruntukan yang sama yaitu untuk akomodasi demonstrasi.
"Tahun 2025 uang palsu yang diseberangkan dari Sumatera ke Jakarta sebanyak Rp500 juta atau sebanyak 50.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," jelas dia.
Untuk modus operandi yang dilakukan para pelaku, kata Jakson, berdasarkan hasil pemeriksaan uang palsu ini merupakan uang yang disimpan dari hasil atau sisa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
"Makanya uang palsu ini sudah sempat beredar di kalangan masyarakat, namun kami berhasil untuk menggagalkan peredaran uang palsu ini. Setelah disimpan kemudian digunakan oleh mereka untuk membiayai demonstrasi yang terjadi," katanya.
Upah yang didapat kedua kurir jika berhasil mengirim uang palsu, untuk tersangka sebelumnya berinisial A dijanjikan Rp50 juta, sedangkan Sudiono dijanjikan sebesar Rp250 juta.
Proses pengiriman pertama melalui jalur udara dari Bandara Radin Inten II menuju Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan pengiriman kedua yang berhasil digagalkan polisi distribusinya melalui jalur darat, bus berangkat dari Medan ke Bakauheni untuk tiba di Pelabuhan Merak.
"Memang ini sudah dibuat di tahun 2024. Kami masih melakukan pengembangan terhadap siapa yang membuat dan siapa yang memberikan pemodal sendiri. Terkait dengan yang memesan di Jakarta, masih dalam pengembangan kami. Yang pasti kami akan melakukan pengembangan sampai pada siapa yang memesan uang palsu tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial AW (24) asal Medan, Sumatera Utara, menjadi kurir uang palsu senilai Rp980 juta.
AW ditangkap personel Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (8/10/2026) pukul 04.00 WIB. Serta diamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 9.800 lembar yang dikirim pelaku dari Medan menuju Jakarta Timur. (*)