Wednesday, 28 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

APDESI Merah Putih Tanggamus Keluhkan Kesejahteraan Aparatur Pekon, Minta Kantor hingga Hibah Operasional

27 October 2026 20:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
APDESI Merah Putih Tanggamus Keluhkan Kesejahteraan Aparatur Pekon, Minta Kantor hingga Hibah Operasional
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

keterbatasan biaya operasional organisasi, hingga belum jelasnya dukungan anggaran untuk beberapa program menjadi aspirasi yang dibawa DPC APDESI Merah Putih Kabupaten Tanggamus saat menemui Bupati Moh. Saleh Asnawi, Selasa (27/10/2026).

Dalam audiensi di Ruang Rapat Bupati Tanggamus itu, APDESI meminta pemerintah daerah memfasilitasi kantor sekretariat, memberikan dukungan hibah operasional, serta memperjelas kebijakan terkait penghasilan tetap kepala pekon dan perangkatnya.

Ketua DPC APDESI Merah Putih Tanggamus Mirza YB bersama Sekretaris Sumadi, Bendahara Yuhendri, dan jajaran pengurus juga menyampaikan persoalan pembagian hasil pajak dan retribusi daerah, pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, kebutuhan lahan infrastruktur dan pengembangan gedung Koperasi Desa Merah Putih, serta peningkatan insentif ketua RT.

Beragamnya persoalan tersebut memperlihatkan kebutuhan pemerintah pekon bukan semata menyangkut pelaksanaan program infrastruktur dan pengembangan, tetapi juga kepastian dukungan kelembagaan dan kemampuan anggaran untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

APDESI mengungkapkan, beberapa acara koordinasi dengan perangkat daerah maupun sosialisasi program pemerintah selama ini masih mengandalkan biaya pribadi pengurus.

Karena itu, mereka meminta dukungan operasional agar acara organisasi tidak terus bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing pengurus.

Namun, berbagai permintaan tersebut belum serta-merta mendapat kepastian realisasi. Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengungkapkan usulan yang disampaikan perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum, mekanisme penganggaran, serta kemampuan keuangan daerah dan pekon.

Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dalam pertemuan itu menekankan pentingnya peran kepala pekon sebagai pemimpin pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

“Kalau bisa disebut, kepala desa atau kepala pekon adalah pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, pahamilah kebutuhan warga dan dengarkan keluhan mereka secara langsung,” ujar Saleh.

Ia menyambut audiensi tersebut sebagai ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan organisasi yang mewadahi kepala pekon.

Menurutnya, berbagai persoalan yang disampaikan perlu dibahas bersama untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, persoalan yang diangkat APDESI tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan internal organisasi. Usulan mengenai penghasilan aparatur pekon, pembagian hasil pajak dan retribusi, serta pembiayaan jaminan sosial juga menyentuh keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat pekon.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanggamus, Syarif Zulkarnain, menjelaskan, usulan mengenai kelembagaan, fasilitas kantor sekretariat, dan hibah operasional perlu ditelaah lebih lanjut dengan memperhatikan dinamika organisasi serta mekanisme yang berlaku.

Terkait permintaan peningkatan penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pekon, Syarif menyebut ketentuan peraturan yang berlaku akan menjadi bahan pertimbangan. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada kondisi keuangan daerah dan kemampuan anggaran masing-masing pekon.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Belli Pahlupi menyampaikan, dukungan pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan perlu dipertimbangkan secara berkelanjutan.

Pembiayaan program tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan didukung upaya kemandirian masyarakat.

Dari sisi hukum, Kepala Bagian Hukum Tanggamus Arif Rahman menekankan, penganggaran, pembagian hasil pajak dan retribusi daerah, serta pemberian insentif harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan keuangan pekon. Penggunaan anggaran juga harus memenuhi mekanisme dan pertanggungjawaban yang ditetapkan.

Dalam sesi lanjutan, pengurus APDESI kembali meminta penjelasan mengenai dasar hukum organisasi, legalitas kepengurusan di tingkat kecamatan, serta mekanisme penganggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar pemerintah pekon memiliki pedoman dalam menjalankan program dan menyusun anggaran tanpa menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.

Hingga audiensi berakhir, beberapa aspirasi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Belum ada kepastian mengenai realisasi fasilitasi kantor sekretariat, hibah operasional, maupun peningkatan penghasilan dan insentif yang diusulkan APDESI.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana pemerintah daerah menindaklanjuti aspirasi tersebut menjadi kebijakan yang terukur, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan keterbatasan anggaran.

Audiensi itu turut dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Arpin, Sekretaris BPKAD M. Yasmiransyah, serta beberapa pejabat terkait di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari