BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Tanggamus — Aksi balap liar pada dini hari di Jalan Gisting Atas, Kabupaten Tanggamus, meresahkan warga karena suara bising sepeda motor dan potensi kecelakaan yang mengancam pengguna jalan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang membubarkan aktivitas tersebut pada Senin (19/10/2026) dini hari.
Dalam penertiban itu, polisi mengamankan empat sepeda motor dan membubarkan warga yang menonton aksi balap liar di lokasi.
Penindakan bermula dari pengaduan masyarakat melalui aplikasi Siger Lampung sekitar pukul 01.53 WIB. Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi dan menyisir Jalan Gisting Atas, mulai dari Blok 7 hingga Blok 22.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, menuturkan penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan warga yang terganggu oleh aktivitas balap liar.
“Setelah menerima laporan masyarakat, tim gabungan langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti informasi adanya balapan liar. Kami kemudian melakukan penertiban dan mengamankan empat sepeda motor serta membubarkan penonton,” kata Harunur, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Rabu (21/10/2026).
Empat sepeda motor yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Talang Padang. Pemilik kendaraan dapat mengambilnya dengan menunjukkan dokumen kendaraan yang sah serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi aksi balap liar.
Harunur menggarisbawahi, balap liar di jalan umum bukan hanya mengganggu ketenangan warga, terutama pada waktu istirahat, tetapi juga berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pengguna jalan lain dapat ikut menjadi korban karena tidak mengetahui adanya aktivitas adu kecepatan tersebut.
“Jalan umum bukan tempat untuk melakukan aksi balapan,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap balap liar sebagai kenakalan biasa. Selain mengganggu ketertiban lingkungan, aktivitas tersebut dapat membahayakan pelaku maupun pengendara lain.
Polisi juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hingga dini hari. Pengawasan keluarga dinilai penting untuk mencegah keterlibatan anak dalam acara yang berisiko terhadap keselamatan dan melanggar aturan lalu lintas.
Harunur mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya balap liar atau acara lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Lampung.
Penertiban tersebut menjadi bentuk tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah balap liar terus berlangsung di jalan umum. Polisi menghimbau warga untuk turut menjaga ketertiban dan menggunakan jalan raya sesuai fungsinya demi keselamatan bersama.