BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Program bantuan tali asih pendidikan bagi pelajar asal Kabupaten Lampung Barat yang berhasil masuk perguruan tinggi negeri (PTN) menuai keluhan dari sebagian wali murid. Pasalnya, bantuan yang sebelumnya disampaikan tidak memiliki kriteria khusus ternyata hanya diperuntukkan bagi pelajar yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Kepastian mengenai kriteria tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Bambang Hermanto, saat ditemui Kupas Tuntas di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Penjelasan itu sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya disampaikan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang menyebut bahwa pelajar yang menempuh pendidikan SMA/SMK di Lampung Barat dan berhasil diterima di PTN dapat memperoleh bantuan tanpa kriteria tertentu.
Bambang menyampaikan, terdapat kesalahpahaman dalam penyampaian informasi mengenai program bantuan tersebut. Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Parosil Mabsus untuk menjelaskan ketentuan teknis, termasuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan tali asih pendidikan itu.
"Saya juga sudah menyampaikan ke pak bupati (hanya untuk jalur SNBP)," kata dia saat diminta keteranga oleh Kupas Tuntas di ruang kerja nya, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, selain harus diterima melalui jalur SNBP, penerima bantuan juga dibatasi berdasarkan asal sekolah. Untuk saat ini, program tersebut hanya berlaku bagi pelajar yang menempuh pendidikan di SMA dan SMK di Kabupaten Lampung Barat. Sementara itu, lulusan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) belum termasuk dalam kriteria penerima bantuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Menurut Bambang, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memperoleh data pelajar yang berhasil masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP. Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil koordinasi tersebut, terdapat 196 pelajar yang dinyatakan lolos ke perguruan tinggi negeri melalui jalur seleksi prestasi dan menjadi sasaran program bantuan tali asih pendidikan tersebut.
"Kita juga sudah mendapatkan datanya hasil dari koordinasi dengan dinas pendidikan, ada 196 yang lolos perguruan tinggi melalui jalur SNBP," sambungnya.
Meski jumlah calon penerima yang terdata mencapai 196 pelajar, proses pengajuan bantuan masih berlangsung. Bambang menyebutkan, hingga saat ini baru 30 pelajar yang telah melengkapi dokumen persyaratan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Sementara itu, lima pelajar lainnya baru berkonsultasi dengan pihak Kesra mengenai persyaratan dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.
Ia melanjutkan, sebagian besar pelajar yang telah mengajukan berkas berasal dari SMA Negeri 1 Liwa. Pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen dari calon penerima lainnya agar proses administrasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penyaluran bantuan belum dapat dilakukan sebelum seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.
Di tengah proses pendataan tersebut, Bambang mengakui pihaknya telah menerima keluhan dari masyarakat, terutama orang tua pelajar yang anaknya diterima di PTN melalui jalur seleksi selain SNBP. Keluhan juga datang dari wali murid lulusan MAN yang merasa tidak dapat mengakses bantuan tersebut, meskipun anak mereka berhasil melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri. "Saya juga sudah mendapat keluhan, kenapa ini tidak bisa (lulusan MAN)," jelasnya.
Bambang menjelaskan, bantuan tali asih pendidikan tersebut direncanakan sebesar Rp1,5 juta untuk setiap pelajar yang memenuhi kriteria. Dengan jumlah sasaran sebanyak 196 pelajar, total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah mencapai Rp294 juta. Bantuan tersebut direncanakan diberikan secara tunai setelah seluruh persyaratan administrasi calon penerima selesai dilengkapi dan proses pengusulan dinyatakan memenuhi ketentuan. "1,5 juta per orang dikali 196 orang jadi total 294 juta yang dianggarkan," kata dia.
Sementara itu, salah seorang wali murid mengaku kecewa setelah mengetahui anaknya tidak memenuhi kriteria penerima bantuan tali asih pendidikan tersebut. Ia menilai, informasi yang sebelumnya disampaikan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, bahwa tidak ada kriteria khusus bagi pelajar yang diterima di perguruan tinggi negeri, telah menimbulkan harapan bagi masyarakat, khususnya orang tua yang anaknya berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
"Diberita kemaren kan kata pak bupati tidak ada kriteria tertentu yang penting keterima di perguruan tinggi negeri," kata dia.
Ia mengungkapkan, anaknya diterima di salah satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta melalui jalur tes. Namun, ketika mendatangi pemerintah daerah untuk mengusulkan bantuan, pihaknya justru mendapat penjelasan bahwa bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi pelajar yang lolos melalui jalur SNBP. Kondisi itu membuatnya kecewa karena ketentuan yang diterapkan ternyata berbeda dengan informasi yang sebelumnya didengar masyarakat.
"Tapi pas kami datang kemaren ternyata enggak bisa karena bukan jalur prestasi, sedangkan anak kami masuk jalur tes tapi kuliah nya di perguruan tinggi negeri di Jogjakarta," sambungnya.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dapat diantisipasi apabila OPD yang menangani program melakukan komunikasi dan koordinasi secara maksimal dengan pimpinan daerah sebelum suatu kebijakan atau program disampaikan kepada publik. Ia menilai, OPD terkait memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan secara terperinci mengenai persyaratan, mekanisme, serta batasan penerima bantuan kepada bupati, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
"Seharusnya OPD terkait mendampingi bupati ketika ada program yang memang bersentuhan langsung ke masyarakat sehingga pimpinan tidak salah dalam menyampaikan informasi ke masyarakat," jelasnya.
Ia juga melontarkan kritik tajam terhadap pola komunikasi antara bawahan dan pimpinan di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, jangan sampai lemahnya koordinasi internal justru membuat kepala daerah menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan aturan teknis program yang dijalankan OPD.
Terlebih, informasi mengenai bantuan pendidikan tersebut bukan hanya didengar oleh segelintir orang, melainkan telah diketahui masyarakat luas di Kabupaten Lampung Barat, sehingga berpotensi menimbulkan harapan bagi banyak keluarga yang anaknya diterima di perguruan tinggi negeri melalui berbagai jalur seleksi.
Ia menggarisbawahi, OPD seharusnya tidak hanya menjalankan program secara administratif, tetapi juga memastikan pimpinan memahami seluruh ketentuan sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sebab, ketika pernyataan pimpinan tidak sejalan dengan pelaksanaan di lapangan, masyarakat yang telah percaya dan berupaya mengakses program justru menjadi pihak yang menanggung akibatnya.
Pada akhirnya, pimpinan daerah juga berpotensi menjadi sasaran kekecewaan dan kritik masyarakat akibat informasi yang tidak tersampaikan secara utuh sejak awal."Seharusnya bawahan menyampaikan ke bupati terkait teknis nya seperti apa, kriteria nya seperti apa, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat, kalau seperti ini sudah jauh-jauh ke Pemda tapi ditolak," terangnya.
"Jangan-jangan selama pak bupati keliling mensosialisasikan program tersebut di 15 Kecamatan bagian Kesra nya tidak pernah ikut, jadi tidak pernah meluruskan informasi yang disampaikan pak bupati untuk masyarakat, seharusnya hal seperti itu bisa di evaluasi, artinya Kesra gagal menjelaskan teknisnya kepada pak bupati," pungkasnya.
Meski demikian, wali murid tersebut mengapresiasi program bantuan tali asih pendidikan yang digagas Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Ia memiliki harapan ke depan koordinasi antara pimpinan daerah dan OPD pelaksana dapat diperbaiki, terutama sebelum program diumumkan kepada publik.
Menurutnya, program yang bertujuan membantu masyarakat harus disertai keterbukaan informasi dan penjelasan yang konsisten, sehingga masyarakat tidak salah memahami ketentuan, tidak membuang waktu untuk mengurus bantuan yang tidak memenuhi kriteria, dan tidak kehilangan kepercayaan akibat perbedaan informasi antara pernyataan pimpinan dengan pelaksanaan di lapangan. (*)