Wednesday, 28 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dari Rp100 Ribu Jadi Rp250 Ribu, Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda Disorot

27 October 2026 21:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Dari Rp100 Ribu Jadi Rp250 Ribu, Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda Disorot
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

infrastruktur dan pengembangan Masjid Nurul Ilmi kepada wali siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kembali mencuat pada Oktober 2026, setelah praktik serupa disebut telah berlangsung pada tahun sebelumnya dengan nominal yang lebih rendah.

Informasi tersebut disampaikan sebagian siswa dan wali siswa yang ditemui saat mengikuti jalan sehat dalam rangka HUT ke-II Tiga Pena di Pantai Kalianda Beach, Minggu (25/10/2026). Mereka menyebut nominal sumbangan yang sebelumnya Rp100 ribu kini menjadi Rp250 ribu per siswa.

Sementara itu, perkembangan infrastruktur dan pengembangan masjid di lingkungan madrasah tersebut dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penghimpunan, pengelolaan, dan penggunaan dana infrastruktur dan pengembangan rumah ibadah di lingkungan satuan pendidikan negeri tersebut.

Pengawasan serta keterbukaan laporan keuangan dinilai penting agar tidak muncul dugaan bahwa sumbangan yang semestinya bersifat sukarela berubah menjadi kewajiban bagi wali siswa.

“Yang sekarang Rp250 ribu, sebelumnya Rp100 ribu,” ujar salah seorang siswa saat ditemui di sela acara jalan sehat tersebut. Ketika memberikan keterangan, siswa itu didampingi kedua orang tuanya.

Dugaan praktik yang berulang ini juga menjadi sorotan pengamat sosial dan edukasi, Napoleon Bonaparte, S.H., M.H.

Ia menilai penghimpunan dana dari masyarakat untuk infrastruktur dan pengembangan fasilitas di lingkungan lembaga pendidikan negeri perlu disertai mekanisme pengawasan yang jelas, terutama menyangkut transparansi penerimaan, penggunaan dana, dan kemajuan fisik infrastruktur dan pengembangan.

Menurut Napoleon, keterlibatan masyarakat dalam infrastruktur dan pengembangan rumah ibadah tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas. Apabila dana dihimpun dari wali siswa dan donatur lainnya, pihak pengelola perlu memastikan setiap penerimaan dan pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan.

“Selain auditor pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, BPK, dan BPKP sesuai kewenangannya, pengawasan juga perlu melibatkan komite dan wali siswa. Mereka berhak mengetahui bagaimana dana yang dihimpun digunakan, terlebih infrastruktur dan pengembangan itu berada di lingkungan lembaga pendidikan milik pemerintah,” kata Napoleon, Selasa (27/10/2026).

Ia menggarisbawahi, persoalan utama bukan semata-mata besaran dana yang dihimpun, melainkan mekanisme penarikan dan pertanggungjawabannya.

Sumbangan masyarakat untuk infrastruktur dan pengembangan fasilitas pendidikan atau rumah ibadah harus dibedakan secara jelas dari pungutan yang bersifat wajib.

Dalam konteks tersebut, status sumbangan perlu ditelusuri melalui fakta di lapangan. Apabila nominal telah ditetapkan dan terdapat kewajiban pelunasan dalam jangka waktu tertentu, mekanisme itu perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, sumbangan sukarela harus benar-benar diberikan tanpa paksaan dan tanpa penetapan kewajiban pembayaran kepada wali siswa.

“Kalau jumlahnya ditentukan dan ada batas waktu pelunasan, itu perlu diperiksa apakah sudah sesuai dengan regulasi. Karena itu, pengawasan diperlukan agar jelas apakah dana tersebut benar-benar berasal dari sumbangan sukarela atau ada mekanisme lain dalam penghimpunannya,” ujar Napoleon.

Ia juga mendorong agar dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum atau Satgas Saber Pungli dapat menindaklanjutinya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Namun, pemeriksaan harus didasarkan pada bukti mengenai cara dana dihimpun, pihak yang bertanggung jawab, serta aliran dan penggunaannya. Belum terdapat keterangan yang memastikan adanya pelanggaran hukum dalam penghimpunan dana infrastruktur dan pengembangan Masjid Nurul Ilmi tersebut.

Selain aspek keuangan, Napoleon menilai perlu dilakukan pencocokan antara dana yang telah terkumpul dengan progres infrastruktur dan pengembangan di lapangan.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen penerimaan dan pengeluaran, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian pekerjaan fisik dengan anggaran yang telah digunakan.

Menurutnya, keterbukaan laporan menjadi penting untuk mencegah kesalahpahaman antara pihak madrasah, komite, wali siswa, dan donatur lainnya. Laporan berkala setidaknya memuat jumlah dana yang diterima, sumber sumbangan, realisasi pengeluaran, serta tahapan infrastruktur dan pengembangan yang sudah dan belum dikerjakan.

“Panitia infrastruktur dan pengembangan dan komite perlu menyampaikan laporan secara transparan kepada wali siswa dan para donatur. Berapa dana yang masuk, digunakan untuk apa, dan sejauh mana progres infrastruktur dan pengembangan masjid harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Transparansi tersebut juga dapat membantu memastikan apakah infrastruktur dan pengembangan selama ini didukung hanya oleh sumbangan wali siswa atau terdapat bantuan dari pihak lain.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan pembiayaan dan realisasi infrastruktur dan pengembangan.

Hingga berita ini diterbikan, kupastuntas.co belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak MTsN 1 Kalianda mengenai mekanisme penghimpunan sumbangan, dasar penetapan nominal Rp250 ribu, laporan penggunaan dana, maupun perkembangan infrastruktur dan pengembangan Masjid Nurul Ilmi.

Media tetap membuka ruang bagi pihak madrasah, komite, dan panitia infrastruktur dan pengembangan untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan data pendukung guna memastikan persoalan tersebut diberitakan secara berimbang.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari