Wednesday, 28 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Diduga Cabuli Lima Siswi, Guru Pondok Pesantren di Lampung Utara Ditahan

28 October 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Diduga Cabuli Lima Siswi, Guru Pondok Pesantren di Lampung Utara Ditahan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Seorang guru pondok pesantren berinisial IS (34) di Kabupaten Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap lima siswi. Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali di lingkungan pondok pesantren Yayasan Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS), Lampung Utara, dengan lokasi kejadian di kamar mandi.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. IS kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka. Kini telah dilakukan penahanan,” kata Ivan, Selasa (27/10/2026) dikutip dari Detik.com, Rabu (28/10/26).

Menurut Ivan, penyidik telah meminta keterangan dari lima siswi yang diduga menjadi korban. Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa itu diduga berlangsung saat aktivitas pagi di lingkungan pondok pesantren.

Polisi menjelaskan, tersangka diduga mengikuti korban setelah berpapasan pada waktu salat Subuh. Setibanya di kamar mandi, tersangka disebut melakukan tindakan yang mengarah pada pencabulan.

“Pelaku berpapasan dengan korban pada saat salat Subuh. Di sana pelaku mengikuti korban sampai ke kamar mandi, kemudian mulai menyentuh bagian-bagian sensitif korban,” ujar Ivan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindakan tersebut dilakukan dengan pola serupa terhadap kelima korban. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti untuk melengkapi penanganan perkara.

Hingga kini, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan orang lain. IS menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan sementara.

Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari