Thursday, 29 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dirbinmas Polda Lampung Gandeng Pengurus OSIS se-Lampung, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Bullying

29 October 2026 15:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 7 kali
Bagikan:
Dirbinmas Polda Lampung Gandeng Pengurus OSIS se-Lampung, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Bullying
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kenakalan Remaja di Kalangan Pelajar, dengan melibatkan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dari berbagai kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Ballroom Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung, Kamis (29/10/2026).

acara tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membangun karakter dan kepemimpinan pelajar dalam mencegah tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, serta berbagai bentuk kenakalan remaja.

FGD menghadirkan beragam narasumber dari kalangan praktisi, akademisi, serta pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Salah satu narasumber yang hadir adalah Direktur Utama Kupas Tuntas Group, Dr. Donald Harris Sihotang, S.E., M.M., yang juga merupakan dosen Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Saburai.

Dalam acara tersebut, Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Napitupulu, menyampaikan amanat tertulis yang dibacakan Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadirbinmas) Polda Lampung, AKBP Abdul Rahman.

Dalam amanatnya, Dirbinmas memastikan bahwa acara FGD tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk membangun karakter generasi muda yang disiplin, berintegritas, memiliki kesadaran hukum, serta mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"acara pembinaan dan penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri untuk membangun karakter generasi muda yang disiplin, berintegritas, memiliki kesadaran hukum, serta mampu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah maupun masyarakat," demikian amanat Dirbinmas yang dibacakan AKBP Abdul Rahman.

Menurutnya, masa remaja merupakan fase penting dalam pembentukan karakter, kepribadian, pola pikir, dan lingkungan pergaulan seseorang.

Karena itu, para pelajar harus mampu memilih lingkungan pergaulan yang positif, mengendalikan emosi, menghormati sesama, serta bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakukan.

Soroti Kasus Kekerasan dan Bullying di Lampung

Dalam amanat tersebut, Dirbinmas Polda Lampung menyoroti persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terjadi di Provinsi Lampung.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 953 kasus kekerasan dengan jumlah korban mencapai 1.025 orang.

Sementara itu, pada periode Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 62 korban terverifikasi dalam laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu, berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, sepanjang tahun 2025 tercatat lima kasus bullying.

Sedangkan data Pemerintah Kota Bandar Lampung pada periode Januari hingga Juli 2026 mencatat tiga kasus bullying.

Dirbinmas mengingatkan bahwa angka tersebut hanya mencerminkan kasus yang dilaporkan di wilayah Kota Bandar Lampung, bukan keseluruhan kasus di Provinsi Lampung.

Menurutnya, rendahnya jumlah laporan tidak serta-merta menunjukkan bahwa persoalan perundungan telah selesai.

Sebab, tidak semua korban berani melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak sekolah maupun aparat berwenang.

"Jangan pernah menjadikan kekurangan orang lain sebagai bahan ejekan, jangan merasa hebat dengan merendahkan teman, dan jangan berdiam diri ketika melihat seseorang menjadi korban perundungan," tegasnya.

Ia menjelaskan, bullying tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui penghinaan, pengucilan, ancaman, penyebaran foto atau video yang mempermalukan orang lain, hingga serangan melalui media sosial.

Perilaku tersebut dapat menimbulkan tekanan psikologis, hilangnya kepercayaan diri, serta mengganggu proses pendidikan korban.

Tawuran Pelajar Masih Menjadi Perhatian Serius

Selain bullying, Dirbinmas Polda Lampung memberikan perhatian serius terhadap kasus tawuran antarpelajar yang masih terjadi di beragam wilayah.

Dalam amanatnya, Dirbinmas memaparkan beragam peristiwa tawuran yang pernah terjadi di Bandar Lampung.

Pada Februari 2025, Polresta Bandar Lampung mengamankan 35 pelajar SMA yang diduga terlibat tawuran. Dalam kejadian tersebut, dua pelajar dilaporkan mengalami luka ringan.

Kemudian, pada Juni 2025, polisi kembali mengamankan 13 remaja dalam peristiwa tawuran di kawasan Sukarame, Bandar Lampung.

Terbaru, pada Oktober 2026, polisi menggagalkan dugaan rencana tawuran di kawasan Stadion Mini Way Dadi, Kecamatan Sukarame, dan mengamankan enam pelajar SMA.

Menurut Dirbinmas, berbagai kejadian tersebut menunjukkan bahwa tawuran bukan sekadar persoalan adu keberanian atau perselisihan antarkelompok.

Tawuran dapat menimbulkan korban luka, bahkan kehilangan nyawa, kerusakan fasilitas umum, serta konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Ia meminta para pelajar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan tawuran, baik secara langsung maupun melalui grup percakapan dan media sosial.

"Keberanian yang sesungguhnya bukanlah keberanian untuk berkelahi, melainkan keberanian untuk menolak ajakan yang salah, mengendalikan emosi, menyelesaikan perselisihan secara damai, dan melindungi orang lain dari bahaya," pesannya.

Enam Pesan Penting untuk Pelajar

Dalam kesempatan tersebut, Dirbinmas Polda Lampung menyampaikan enam pesan penting kepada para pelajar sebagai langkah pencegahan kenakalan remaja.

Pertama, meningkatkan disiplin dan kesadaran hukum dengan menaati tata tertib sekolah, menghormati guru dan orang tua, serta memahami konsekuensi setiap tindakan.

Kedua, menjauhi tawuran dan segala bentuk kekerasan, termasuk membawa senjata tajam, melakukan penganiayaan, maupun menghasut orang lain untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Ketiga, menghentikan bullying dan membangun budaya saling menghormati tanpa membedakan suku, agama, kondisi fisik, kemampuan akademik, maupun latar belakang keluarga.

Keempat, menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, termasuk tidak menyebarkan ajakan tawuran, video kekerasan, ujaran kebencian, ancaman, maupun konten yang mempermalukan orang lain.

Kelima, memilih lingkungan pergaulan yang positif dengan aktif mengikuti acara pendidikan, organisasi, olahraga, seni, serta berbagai aktivitas yang bermanfaat.

Keenam, berani melaporkan tindakan kekerasan, bullying, ancaman, maupun rencana tawuran kepada guru, orang tua, pihak sekolah, atau aparat kepolisian.

Dirbinmas menekankan bahwa para pelajar tidak boleh melakukan pembalasan sendiri ketika menghadapi persoalan.

Pengurus OSIS Diharapkan Menjadi Pelopor Perubahan

Melalui acara FGD tersebut, para pengurus OSIS dari kabupaten/kota se-Provinsi Lampung diharapkan dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, damai, dan bebas dari kekerasan.

Sebagai organisasi kepemimpinan siswa, OSIS memiliki peran strategis dalam membangun budaya sekolah yang positif, mengembangkan kreativitas, serta mengajak pelajar lainnya menjauhi perilaku menyimpang.

Kehadiran narasumber dari kalangan praktisi, akademisi, dan pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada peserta mengenai pentingnya pendidikan karakter, kepemimpinan, kesadaran hukum, dan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.

Dirbinmas memastikan bahwa pencegahan kenakalan remaja tidak dapat dibebankan kepada kepolisian semata, tetapi membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara keluarga, sekolah, pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh elemen masyarakat.

Orang tua memiliki tanggung jawab membangun komunikasi serta melakukan pengawasan terhadap perkembangan anak.

Sementara itu, pihak sekolah harus mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, memberikan pembinaan karakter, serta menerapkan mekanisme penanganan perundungan secara tepat.

Polri melalui fungsi pembinaan masyarakat akan terus mendorong acara edukasi, penyuluhan, kemitraan, dan pembinaan kesadaran hukum sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ditutup dengan Deklarasi Bersama Pelajar

Rangkaian acara FGD tersebut diakhiri dengan deklarasi bersama para pelajar sebagai bentuk komitmen untuk menolak tawuran, bullying, narkoba, kekerasan, serta berbagai bentuk kenakalan remaja.

Deklarasi tersebut menjadi simbol komitmen para pengurus OSIS dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah masing-masing.

Melalui deklarasi tersebut, para peserta diharapkan tidak hanya memahami bahaya kenakalan remaja, tetapi juga mampu menjadi teladan dan mengajak teman-temannya membangun budaya sekolah yang saling menghormati, disiplin, dan berprestasi.

Dirbinmas Polda Lampung memiliki harapan acara ini memberikan manfaat nyata dalam membentuk generasi muda yang memiliki kesadaran hukum, karakter kuat, dan kepedulian terhadap lingkungan sosial.

"Jadikan sekolah sebagai tempat menimba ilmu, bukan tempat membangun permusuhan. Jadikan media sosial sebagai sarana berbagi pengetahuan dan inspirasi, bukan sarana menyebarkan kebencian. Jadikan persahabatan sebagai ruang untuk saling menguatkan, bukan kesempatan untuk menindas orang lain," demikian pesan Dirbinmas.

Ia juga mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dalam melindungi anak dan remaja serta mencegah kenakalan remaja sejak dini. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari