Monday, 02 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Imigrasi Lampung Dalami Dugaan TPPO di Pesawaran, Empat WNA Tiongkok Diperiksa

02 November 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Imigrasi Lampung Dalami Dugaan TPPO di Pesawaran, Empat WNA Tiongkok Diperiksa
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung tengah mendalami dugaan praktik perkawinan pesanan (mail-order marriage) yang melibatkan empat WNA berkewarganegaraan Tiongkok dan dua WNI di Kabupaten Pesawaran.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena diduga memiliki keterkaitan dengan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut pada 29-31 Oktober 2026.

Pemeriksaan bertujuan mengungkap pola perkenalan, dugaan transaksi, peran pihak perantara, hingga kemungkinan adanya unsur eksploitasi terhadap perempuan WNI.

Adapun pihak yang diperiksa terdiri atas dua WNI berinisial MS (21) dan STP (19), serta empat WNA asal Tiongkok berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32).

Pengungkapan awal kasus ini bermula dari operasi intelijen keimigrasian pada 27 Oktober 2026 yang dilanjutkan dengan koordinasi bersama Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran.

Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah tersebut berlangsung pada 27-31 Oktober 2026 dengan melibatkan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan informasi mengenai pola perkenalan antara WNA asal Tiongkok dan perempuan WNI yang diduga difasilitasi oleh pihak perantara.

Tidak hanya menelusuri proses perkenalan, petugas juga mendalami dugaan pemberian uang maupun barang dalam rangkaian perkawinan secara agama atau siri.

Pemeriksaan turut mencakup komunikasi antarpihak, pola transaksi, serta rencana keberangkatan WNI ke Tiongkok.

Untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik tersebut, tim pemeriksa melakukan analisis terhadap bukti komunikasi digital guna mengidentifikasi peran masing-masing pihak, pola transaksi, hingga kemungkinan adanya jaringan perantaraan perkawinan pesanan.

Petugas juga meneliti dokumen perjalanan, izin tinggal, aktivitas, serta kesesuaian maksud dan tujuan kedatangan para WNA dengan acara yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menggarisbawahi bahwa perkara tersebut harus ditangani secara menyeluruh karena tidak hanya menyangkut persoalan administrasi keimigrasian, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan perempuan dan potensi eksploitasi.

"Kami memandang bahwa persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi keimigrasian. Terdapat aspek lain yang perlu dicermati, khususnya terkait perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan orang. Penanganannya membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas sektor. Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri," ujar Nur Raisha saat memberikan keterangan, Senin (2/11/2026).

Ia melanjutkan, seluruh informasi dan temuan yang diperoleh masih dalam tahap pendalaman. Imigrasi Lampung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal dan analisis bukti digital menunjukkan adanya indikasi pola perjodohan yang melibatkan pihak perantara.

Pola tersebut diduga mencakup penawaran perempuan WNI kepada WNA asal Tiongkok dengan imbalan berupa uang atau barang.

Petugas kini masih menelusuri lebih jauh peran masing-masing pihak, mekanisme transaksi, serta indikasi penghapusan komunikasi digital yang berkaitan dengan dugaan praktik tersebut.

"Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Dalam penanganan perkara ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang diperiksa memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati, dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih akan didalami melalui proses pemeriksaan serta koordinasi lintas instansi," jelas Taufiq.

Dari aspek keimigrasian, keempat WNA yang diperiksa diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan indeks C1.

Petugas masih mengkaji kesesuaian antara maksud dan tujuan kedatangan mereka dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi juga tengah mempertimbangkan kemungkinan penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap keempat WNA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imigrasi menggarisbawahi bahwa hasil pemeriksaan awal ini belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa tindak pidana perdagangan orang telah terjadi. Seluruh keterangan dan bukti yang diperoleh masih dalam proses pendalaman.

Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran perkawinan dengan WNA yang disertai imbalan uang atau barang dalam jumlah tidak wajar.

Masyarakat juga diminta berhati-hati apabila tawaran tersebut melibatkan pihak perantara, janji pekerjaan, maupun rencana keberangkatan ke luar negeri dengan tujuan dan mekanisme yang tidak jelas.

Apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau mengetahui adanya indikasi praktik serupa, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kantor imigrasi terdekat maupun aparat penegak hukum yang berwenang.

Melalui penanganan kasus ini, jajaran Imigrasi Lampung menggarisbawahi komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, meningkatkan koordinasi lintas instansi, serta menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari