BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Pemkot) Bandar Lampung belum bisa menerima hibah Embung Kemiling dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Persoalannya bukan sekadar pembangunan daerah yang belum rampung, tetapi juga menyangkut kejelasan aset yang akan diserahkan.
Pemkot menilai, hibah yang direncanakan saat ini baru mencakup tanah seluas 1,5 hektare. Sementara bangunan embung yang berdiri di atasnya masih dalam proses pembangunan daerah dan belum masuk dalam objek hibah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandar Lampung, Zaki Irawan, menjelaskan penyerahan aset pemerintah harus memiliki kejelasan objek agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
"Kayaknya sih enggak bisa, karena hibahnya hibah tanah. Kecuali kalau pembangunan daerah embung itu sudah selesai, baru bisa diserahkan," katanya, Senin (2/11/2026).
Menurut Zaki, hibah tanah tidak serta-merta mencakup bangunan yang berdiri di atasnya. Apabila Pemprov Lampung hanya menyerahkan tanah, maka bangunan embung harus memiliki kejelasan status tersendiri sebelum dialihkan kepada Pemkot Bandar Lampung.
"Proses penyerahan aset harus sesuai dengan objek yang tercantum dalam hibah. Jika yang dihibahkan hanya tanah, maka bangunan tidak serta-merta ikut dialihkan," ujarnya.
Selain persoalan objek hibah, pembangunan daerah Embung Kemiling juga belum sepenuhnya rampung.
Zaki menyebut, proyek tersebut saat ini masih memasuki tahap kedua dan direncanakan berlanjut ke tahap ketiga.
Kondisi itu membuat Pemkot Bandar Lampung menilai penyerahan aset belum tepat dilakukan sekarang.
Sebab, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh bangunan dan fasilitas embung yang akan diserahkan memiliki status kepemilikan yang jelas.
"Hibah itu harus clear. Kalau hibah tanah, ya tanah saja. Kecuali memang hibah tanah sekaligus bangunan. Sementara ini pembangunannya masih tahap dua, bahkan masih ada tahap tiga," jelasnya.
Menurut Zaki, kepastian objek hibah menjadi penting agar proses pengalihan kepemilikan dan pengelolaan aset pemerintah tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
Pemkot Bandar Lampung pun menilai penyerahan Embung Kemiling lebih tepat dilakukan setelah pembangunan daerah fisik selesai dan seluruh aset yang akan dialihkan sudah jelas.
"Penyerahan Embung Kemiling kalau kita nilai lebih tepat dilakukan setelah pembangunan daerah fisik rampung dan seluruh aset yang akan dialihkan memiliki kejelasan status," ucapnya.
Dengan kondisi tersebut, rencana hibah Embung Kemiling dari Pemprov Lampung kepada Pemkot Bandar Lampung masih harus menunggu penyelesaian pembangunan daerah serta kepastian objek aset yang akan diserahkan.