Thursday, 07 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jaksa Ingatkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Ancaman Pidana 9 Bulan Penjara

07 May 2026 21:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Jaksa Ingatkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Ancaman Pidana 9 Bulan Penjara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan peringatan keras kepada mantan Gubernur, Arinal Djunaidi, yang kembali absen dalam persidangan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis (7/5/2026).

‎JPU memastikan bahwa saksi yang sengaja menghambat persidangan dengan alasan yang tidak sah dapat dijerat sanksi pidana penjara.

‎Dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Arinal yang dijadwalkan memberikan keterangan untuk terdakwa Heri Wardoyo, M. Hermawan, dan Budi Kurniawan, kembali mangkir untuk kedua kalinya.

‎Meski hasil pemeriksaan medis mengemukakan dirinya sehat, Arinal mengirimkan surat pernyataan yang menyebutkan dirinya "tidak siap secara mental."

‎JPU Riky Musriza mengungkapkan, dalam konsep pembuktian hukum pidana, beban pembuktian berada di tangan Jaksa. Oleh karena itu, kehadiran saksi yang dipanggil secara patut adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar.

‎Riky mengingatkan adanya ketentuan dalam KUHP Nasional terbaru, yakni Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang sanksi bagi saksi yang menolak hadir tanpa alasan sah.

‎“Saksi berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 UU No. 1 Tahun 2023. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II maksimal Rp10 juta,” tegas Riky saat memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan.

‎Pihak Kejaksaan mencium adanya upaya "manuver" untuk mengulur waktu. Riky membeberkan bahwa sehari sebelum persidangan, tim jaksa telah menghadirkan dokter independen untuk memeriksa kondisi Arinal.

‎“Hasil keterangan dokter mengemukakan bahwa secara umum yang bersangkutan bisa hadir dan beraktivitas untuk memberikan keterangan. Jadi, kami menyerukan jangan melakukan manuver-manuver yang dapat menggagalkan proses pembuktian di muka persidangan,” jelasnya.

‎Senada dengan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi sebelumnya mengemukakan alasan "tidak siap mental" yang diajukan Arinal tidak memiliki dasar hukum. Menurut hakim, penilaian kondisi mental harus dikeluarkan oleh ahli kejiwaan, bukan berdasarkan pernyataan pribadi saksi.

‎Mengingat pentingnya keterangan Arinal dalam konstruksi perkara yang merugikan negara tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melayangkan panggilan terakhir.

‎“Kalau memang ada kaitannya dengan perkara ini, harus segera dihadirkan. Hadirkan pada sidang pekan depan, Rabu 13 Mei 2026,” perintah Hakim Firman di dalam ruang sidang.

‎Untuk diketahui, perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di PT LEB.

Arinal Djunaidi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sejak 28 April 2026 dalam rangkaian kasus yang sama. Namun, statusnya dalam persidangan kali ini adalah sebagai saksi untuk ketiga terdakwa lainnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari