Thursday, 07 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Lahan Warga Tulang Bawang yang Diklaim Milik TNI AU 95 Persen Telah Bersertifikat SHM

07 May 2026 20:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Lahan Warga Tulang Bawang yang Diklaim Milik TNI AU 95 Persen Telah Bersertifikat SHM
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media - di Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, menggelar audiensi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Kamis (7/5/2026).

Audiensi tersebut dilakukan menyusul pemasangan plang oleh TNI Angkatan Udara (AU) di wilayah yang selama ini ditempati masyarakat secara turun-temurun.

Dalam plang itu disebutkan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara milik TNI AU di bawah Kementerian Pertahanan.

Kedatangan warga bersama aparatur kampung itu untuk meminta kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, terutama karena sebagian besar masyarakat mengaku telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan negara.

Kepala Desa Bakung Udik, Santori, mengungkapkan masyarakat menginginkan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung bersama pemerintah pusat dapat segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di wilayah tiga kampung Bakung.

"Harapan kami kepada Bapak Gubernur bersama jajaran bisa secepatnya menyelesaikan masalah konflik khususnya di tiga Bakung. Mudah-mudahan tanggapan dari pemerintah pusat bisa segera dilakukan pencabutan terkait kampung-kampung kami yang masuk dalam klaim Kementerian Pertahanan," kata Santori.

Ia menjelaskan, konflik tersebut berdampak terhadap ribuan warga yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut.

"Kalau masyarakat yang terdampak kurang lebih sekitar lima ribu jiwa karena ada tiga kampung. Dari warga itu, 95 persen masyarakat di Desa Bakung sudah memiliki SHM," ujarnya.

Menurut Santori, keberadaan sertifikat hak milik menjadi dasar kuat bahwa masyarakat memiliki hak atas tanah yang selama ini mereka tempati. Karena itu, warga meminta pemerintah hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, mengungkapkan persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah karena berkaitan dengan aset negara yang tercatat milik Kementerian Pertahanan.

Ia menjelaskan, pencabutan HGU maupun persoalan pertanahan lain yang berkaitan dengan aset negara harus melibatkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.

"Karena HGU itu berdiri di atas aset tanah yang dicatat sebagai aset oleh Kementerian Pertahanan. Nah sebagai aset pemerintah, tentu Pemerintah Pusat, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan yang bisa membantu menyelesaikan," kata Hasan Basri.

Ia meminta seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, tetap kompak dan bersama-sama menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.

"Kita di bawah ini harus kompak menyampaikan aspirasinya dan mempercayakannya ke pemerintah provinsi. Saya melihat ini momentum untuk menyelesaikannya secara komprehensif dan bersama-sama," ujarnya.

Hasan Basri juga menggarisbawahi bahwa pihaknya mengakui adanya hak-hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak milik. Namun di sisi lain, BPN juga harus berhati-hati karena tanah tersebut tercatat sebagai aset negara.

"Memang benar masyarakat di sana sudah banyak yang memiliki sertifikat hak milik. Nanti akan lebih intensif lagi dengan staf kami di Tulang Bawang untuk melihat lebih lanjut lokasinya di mana dan seterusnya supaya ada persepsi yang sama terkait penguasaan masyarakat," jelasnya.

Menurut dia, BPN tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena berkaitan dengan potensi persoalan hukum apabila aset negara dianggap dihilangkan.

"Kalau kami lalai di situ, ancamannya tindak pidana korupsi karena dianggap menghilangkan aset negara. Tapi di sisi lain, hak-hak masyarakat juga diakui oleh negara. Karena itu dua hal ini jangan dipertentangkan, melainkan dibawa ke pemerintah pusat," katanya.

Ia optimistis Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dapat menjadi penghubung dalam penyelesaian konflik tersebut.

"Saya yakin Pak Gubernur punya saluran-saluran yang tepat untuk membantu menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.


Artikel ini merupakan hasil kurasi otomatis dari Kupas Tuntas.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari