BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co Lampung Barat – Upaya pelarian pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan lebih dari 20 ton kopi di Lampung Barat (Lambar) akhirnya berakhir.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap keduanya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, setelah sempat menjadi buronan dalam kasus yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,3 miliar.
Kedua tersangka berinisial HS dan HA diamankan Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung pada Rabu (10/6/2026) di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono, dan tersangka HS pada Desember 2025. Saat itu HS memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban.
Untuk memenuhi pesanan tersebut, korban membeli kopi dari beberapa petani dan pengepul di berbagai daerah. Setelah seluruh kebutuhan terpenuhi, kopi kemudian dikirim menggunakan tiga kendaraan angkut yang terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk.
"Total kopi yang dikirim mencapai sekitar 20.390 kilogram atau lebih dari 20 ton," kata Yuni, Senin (15/6/2026).
Setelah menerima barang, tersangka mengaku kopi tersebut telah diserahkan kepada pembeli dan masuk ke gudang penyimpanan. Korban pun meyakini transaksi berjalan sesuai kesepakatan dan menunggu pembayaran yang dijanjikan.
Namun hingga empat hari setelah pengiriman, pembayaran tidak kunjung diterima. Korban berulang kali mencoba menghubungi tersangka untuk meminta kepastian pembayaran, tetapi tidak memperoleh kejelasan.
Dalam perkembangannya, tersangka diketahui mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi telah digunakan untuk kepentingan lain. Korban kemudian berusaha menemui tersangka secara langsung untuk meminta pertanggungjawaban, namun selalu gagal karena berbagai alasan yang diberikan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa kopi seberat 20.390 kilogram dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tim Resmob Subdit III Jatanras yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak melakukan pengejaran. Setelah memastikan keberadaan keduanya, petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi persembunyian mereka.
Saat ini HS dan HA telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh rangkaian kasus penggelapan kopi bernilai miliaran rupiah tersebut.