Monday, 02 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kapolri Larang Polisi Gunakan Vape, Polda Lampung Tegaskan Seluruh Personel Wajib Patuh

02 November 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Kapolri Larang Polisi Gunakan Vape, Polda Lampung Tegaskan Seluruh Personel Wajib Patuh
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari, menggarisbawahi bahwa ketentuan dalam surat edaran Kapolri tersebut juga berlaku di lingkungan Polda Lampung beserta seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

"Seluruh personel Polda Lampung wajib mematuhi ketentuan tersebut, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin internal, menjaga profesionalisme anggota Polri, serta mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik," ujar Yuni, Senin (2/10/2026). 

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, kata Yuni, seluruh personel di lingkungan Polda Lampung dan jajaran diharapkan dapat menjadi teladan dalam menaati aturan serta menjaga lingkungan institusi Polri yang sehat, tertib, dan profesional.

Dijelaskannya, kebijakan yang diterbitkan tanggal 30 Oktober 2026 ini sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik yang berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat vape telah digunakan oleh bandar sebagai media untuk mengedarkan narkotika, termasuk zat Etomidate.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat Etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

"Kondisi ini menjadi perhatian karena secara kasatmata cairan vape sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi narkotika," jelas dia. 

Surat edaran tersebut juga menyoroti dampak kesehatan akibat penggunaan vape. Berdasarkan hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam surat edaran, ditemukan dampak kesehatan pada pengguna, termasuk risiko diabetes akibat penurunan insulin serta gangguan paru-paru. Bahkan, sekitar 92 persen sampel yang diuji dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.

Tidak hanya menyangkut aspek kesehatan dan penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai dapat mengurangi citra profesional, mengganggu estetika, serta bertentangan dengan norma kesopanan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, surat edaran tersebut memuat sebagian ketentuan. Pertama, melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri menggunakan perangkat rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Polri. Kedua, melarang tamu dan pengunjung menggunakan vape di lingkungan kerja Polri.

Bagi Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran dan diminta untuk mematikan serta menyimpan perangkatnya.

Kebijakan ini berlaku secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya di seluruh lingkungan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor hingga Kepolisian Sektor.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari