BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) per Juni 2025, mahasiswa disabilitas RI saat ini berjumlah 3.128 orang yang tersebar di 282 perguruan tinggi.
Direktur Pembelajaran
dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek Benny Bandanadjaja menyebut ke
depan pihaknya akan mendorong agar semakin banyak perguruan tinggi membuka
kesempatan bagi disabilitas.
"Artinya 282 perguruan tinggi ini membuka
kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bisa berkuliah. Jadi, mungkin ke
depan kita akan dorong untuk semakin banyak yang memberi kesempatan
tersebut," paparnya dalam acara Ngopi Bareng Kemdiktisaintek di Senayan,
Jakarta, Kamis (18/6/2026), dikutip Detik.com.
PDDikti juga merekam ragam disabilitas yang dimiliki mahasiswa Indonesia. Hasilnya, disabilitas netra menjadi jumlah paling banyak mencapai 1.727 mahasiswa.
Adapun daftar
lengkapnya, yaitu:
- Disabilitas Netra: 1.727 mahasiswa
- Disabilitas Rungu: 1.656 mahasiswa
- Disabilitas Fisik: 1.532 mahasiswa
- Gangguan Emosi dan Perilaku: 1.078 mahasiswa
- Kesulitan Belajar Spesifik: 327 mahasiswa
- Disabilitas Intelektual: 172 mahasiswa
Pemberian layanan pada
disabilitas merupakan amanah negara yang juga perlu diperhatikan perguruan
tinggi. Undang-Undang (UU) Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas
mengemukakan pemerintah dan pemerintah daerah perlu memfasilitasi pembentukan
Unit Layanan Disabilitas (ULD) di perguruan tinggi.
Pada 2023, Kemendikbudristek mempertegas dengan
mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 48/2023 tentang Akomodasi yang Layak
Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan
Tinggi.
Pada Pasal 15 disampaikan, setiap perguruan tinggi
wajib memfasilitasi pembentukan ULD, baik baru atau penguatan fungsi
unit/organisasi yang sudah ada.
Benny menggarisbawahi pihaknya juga memiliki program
bantuan berbasis usulan untuk memenuhi amanat tersebut. Untuk pembentukan ULD,
bantuan yang diberikan sebesar Rp30 juta.
"Berbasis kepada usulan atau proposal, di
mana proposal-proposal tersebut akan kita nilai kesiapannya. Kalau memang
bagus, kemudian siap kita akan berikan dananya, disesuaikan juga dengan
kapasitas pendanaan yang ada," beber Benny lagi.
Jika ULD sudah ada, Kemdiktisaintek bisa
memberikan bantuan penguatan sebesar Rp 40 juta per perguruan tinggi. Kampus
yang sudah memiliki ULD boleh mengajukan bantuan untuk meningkatkan kualitas
layanan.
"Nah, target utama bantuan adalah akomodasi.
Jadi memastikan seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi dapat diakses
secara mandiri oleh disabilitas," imbuhnya.