BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerima 244 aduan dan laporan kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sepanjang 2026. Dari seluruh laporan tersebut, estimasi kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp247,65 miliar.
Data yang dihimpun hingga 26 Oktober 2026 itu menunjukkan masih banyak persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang membutuhkan penanganan serius. Meski demikian, nilai kerugian tersebut masih berupa perkiraan berdasarkan laporan masyarakat dan belum menjadi hasil audit final.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, memastikan bahwa setiap laporan harus ditindaklanjuti untuk memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi.
Menurut Harun, pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan administrasi. Pemerintah juga perlu memastikan setiap pengaduan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah,” ujar Harun, dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan klasifikasi laporan, persoalan terkait penyelenggaraan umrah mendominasi dengan 125 kasus. Selanjutnya, terdapat 93 kasus yang berkaitan dengan haji khusus, 22 kasus haji reguler, serta empat kasus lainnya.
Dari total 244 laporan tersebut, sebanyak 190 kasus masih dalam proses penanganan. Sementara itu, 36 kasus berada pada tahap monitoring dan evaluasi, sedangkan 18 kasus lainnya telah dinyatakan selesai.
Dalam upaya menindaklanjuti laporan masyarakat, Kemenhaj juga telah melimpahkan 34 aduan atau kasus kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Kemenhaj mengambil langkah administratif terhadap penyelenggara yang menjadi perhatian pengawasan. Melalui aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), kementerian telah memblokir enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Di sisi lain, delapan PPIU masih menjalani proses pengawasan dan pendalaman. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj menindaklanjuti pengaduan sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. (*)