BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp250 juta yang dikembalikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias. Uang tersebut kini ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional .
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan pihak PCNU Nias telah melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut kepada lembaga antirasuah. Penyidik kemudian melakukan penyitaan untuk kepentingan proses hukum.
Menurut Budi, pengembalian uang itu membantu penyidik mendalami perkara yang sedang ditangani KPK, termasuk menelusuri asal-usul serta tujuan pemberian dana tersebut.
“Dari penyerahan uang itu kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik. Sehingga dalam konteks penyerahan uang ini, tentu itu menjadi sebuah dukungan bagi KPK dalam proses pengungkapan perkara di ATR/BPN ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Selain dari PCNU Nias, KPK juga menerima laporan dari pengurus cabang NU lainnya mengenai penyerahan uang. Namun, uang dari pihak kedua tersebut tidak disita karena berdasarkan penelusuran awal, penyidik menduga dana itu tidak berkaitan dengan perkara korupsi di ATR/BPN.
KPK belum mengungkap identitas PCNU yang dimaksud. Penyidik masih meminta keterangan awal untuk memastikan latar belakang penyerahan uang tersebut.
Budi menekankan, penyitaan hanya dilakukan terhadap dana yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diselidiki. Apabila hasil pendalaman membuktikan uang yang telah disita tidak berkaitan dengan kasus tersebut, KPK membuka kemungkinan untuk mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
“Jika memang uang yang sudah diserahkan itu tidak terkait, maka nanti penyidik juga akan melakukan pengembalian. Jadi yang disita hanya memang uang-uang yang diduga terkait dengan perkara penyidikan ini,” ujarnya.
Saat ini, KPK masih mendalami kemungkinan hubungan uang dari PCNU Nias dengan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penelusuran juga diarahkan untuk mengungkap dugaan keterkaitan dana tersebut dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
KPK belum menyimpulkan hubungan uang tersebut dengan perkara yang ditangani. Kepastian mengenai asal-usul dan peruntukan dana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut. (*)