Tuesday, 03 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kronologi Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs

03 November 2026 22:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Kronologi Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak (illegal access) yang salah satu targetnya disebut merupakan nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa dengan status saksi.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan internal Polri.

"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Berawal pada 2025

Asep mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut bermula pada 2025. Saat itu, para tersangka diduga memerintahkan beragam nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi.

Setelah dimasukkan ke sistem tersebut, nomor-nomor telepon itu kemudian menjadi sasaran penyadapan.

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," ucap Asep.

Oktober 2026, File Hasil Penyadapan Dihapus

Perkembangan berikutnya terjadi sekitar Oktober 2026. Pada periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Namun, aktivitas penghapusan data tersebut diketahui oleh petugas yang kemudian melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada kepolisian.

"Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.

Polisi juga menyita beragam barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan, berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

"Kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad kemudian flashdisk 4 buah," ucap Asep.

November 2026, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau *illegal tapping* terhadap beragam nomor telepon milik pejabat dan tokoh penting.

"Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau illegal typing terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan beragam pasal berlapis.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, ketiga tersangka yang disebut dalam keterangan itu, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari