Tuesday, 03 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Yusril: Murni Kasus Penyadapan, Bukan Makar

03 November 2026 22:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Yusril: Murni Kasus Penyadapan, Bukan Makar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menggarisbawahi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan beragam tokoh bukan merupakan tindak pidana makar.

Yusril menjelaskan, perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal. Hingga saat ini, penyidik tidak menemukan indikasi adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar.

"Kami ingin memastikan sampai sejauh ini Pasal penyadapan dan intersepsi, sama sekali tidak digunakan Pasal makar. Pasal makar diatur KUHP dan ada 3 kategori, makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah dan makar untuk memisahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Yusril di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

"Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, tapi semata-mata penyadapan," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial LSP merupakan seorang jenderal polisi aktif.

Namun, ia tidak bersedia menyampaikan identitas lengkap sosok tersebut kepada publik.

"Saya tidak boleh sebutkan nama orang, inisial LSP jenderal polisi aktif," ujar Yusril.

Selain LSP, Bareskrim Polri menetapkan dua orang lainnya berinisial ASN dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan penyidik menerapkan beragam pasal berlapis terhadap para tersangka.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Penyidikan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari