Wednesday, 28 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Marbot Masjid di Lamsel Ditangkap Diduga Cabuli Gadis Disabilitas Berulang Kali

27 October 2026 18:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Marbot Masjid di Lamsel Ditangkap Diduga Cabuli Gadis Disabilitas Berulang Kali
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(75), yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial CW (23) yang merupakan penyandang disabilitas mental.

Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tersebut berulang kali.

Kasus ini terungkap setelah warga memergoki tersangka bersama korban di dalam gudang masjid pada Kamis (1/10/2026).

Menurut kepolisian, kecurigaan warga menjadi awal terbongkarnya dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan tempat ibadah tersebut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Sigit Ponco Winarno, menjelaskan tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Bandar Lampung setelah aksinya diketahui warga.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pria tersebut.

“Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga yang memergoki aksi tersangka bersama korban di dalam gudang masjid pada awal Oktober lalu. Usai dipergoki, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Bandar Lampung,” kata Sigit, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan.

Pelarian JS berakhir ketika polisi menangkapnya di kediamannya pada Rabu (21/10/2026) dini hari. Setelah dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, JS mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak lima kali di lokasi yang sama.

Polisi menyebut tersangka mengenal korban karena keduanya tinggal bertetangga. Dalam penyelidikan, petugas mendalami dugaan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi disabilitas mental korban untuk melakukan perbuatannya.

Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka menyadari kondisi fisik dan mental korban yang mengalami disabilitas, namun justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi kejahatan seksual berulang kali,” ujar Sigit.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Lampung Selatan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun sebagaimana disampaikan kepolisian.

Polisi juga menghimbau masyarakat, khususnya keluarga dan wali, untuk meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan serta segera melaporkan dugaan kekerasan seksual agar dapat ditangani oleh pihak berwenang.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari