Friday, 30 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Nekat Curi Motor Demi Miras, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

30 October 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Nekat Curi Motor Demi Miras, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(TBU), Bandar Lampung.

Ketiga pria berinisial DYH (28), MA (22), dan MDA (22) warga TBU, Bandar Lampung kini ditahan di Mapolsek Teluk Betung Utara untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolsek Teluk Betung Utara AKP Anton Saputra membenarkan penangkapan tersebut, dirinya menyebutkan jika kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor milik R (51) di rumahnya di Jalan P. Emir M. Noer, Gang Kehakiman, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Anton menjelaskan, pencurian terjadi saat korban meninggalkan sepeda motornya di teras rumah dengan kunci yang masih tergantung di kontak kendaraan. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.

" Benar. Motif para pelaku yakni dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci sepeda motor dan masih tergantung di kontak kendaraan yang terparkir di teras rumah,” katanya, Jumat, 30 Oktober 2026.

Dalam menjalankan aksinya, DYH bertugas mengeluarkan sepeda motor dari teras rumah korban. Sementara itu, MA mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan keadaan aman. Setelah berhasil menguasai kendaraan, keduanya meninggalkan lokasi dengan berboncengan.

Sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama, DYH mendatangi rumah MDA dan meminjam telepon genggam miliknya. Perangkat tersebut digunakan untuk menawarkan sepeda motor hasil curian melalui Facebook.

Upaya menjual kendaraan itu berlanjut setelah seorang calon pembeli menghubungi mereka. DYH bersama MDA kemudian menyepakati pertemuan untuk melakukan transaksi COD di depan BPK Penabur.

Sepeda motor tersebut akhirnya berpindah tangan dengan harga Rp1,8 juta. Namun, identitas pria yang membeli kendaraan itu belum diketahui dan kini menjadi salah satu pihak yang dicari polisi dalam pengembangan kasus tersebut.

Anton membenarkan bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial untuk memasarkan kendaraan curian sebelum melakukan transaksi secara langsung.

“Mereka jual di Facebook dengan sistem COD,” bebernya.

Kepada polisi para tersangka mengaku motor tersebut berhasil terjual, dengan nilai Rp1,8 juta. " uangnya digunakan para pelaku untuk mengakses layanan MiChat dan membeli minuman keras," terangnya.

Sementara itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ketiga pria tersebut pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.

Polisi juga turut mengamankan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan satu buku bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) milik korban.

Hingga kini, kepolisian juga masih memburu penadah dari motor tersebut.

Ketiga pelaku kini menjalani proses hukum di Mapolsek Teluk Betung Utara atas dugaan tindak pidana pencurian dan diancam dengan Pasal 477 KUHPidana.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari