Thursday, 22 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pemkab Lampung Barat Evaluasi Dana Hibah Ormas dan LSM 2027

22 October 2026 12:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Pemkab Lampung Barat Evaluasi Dana Hibah Ormas dan LSM 2027
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat akan mengevaluasi penyaluran dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk tahun anggaran 2027.

Langkah ini dilakukan guna memastikan pemberian bantuan sesuai ketentuan serta menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Evaluasi tersebut berpotensi membuat sebagian organisasi yang sebelumnya menerima dana hibah tidak lagi mendapatkan bantuan pada 2027, bergantung pada hasil evaluasi dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Hal itu disampaikan dalam Forum Silaturahmi dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat Tahun Anggaran 2026 di Aula Kagungan, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Kamis (22/10/2026).

agenda tersebut diikuti pengurus dan anggota ormas serta LSM di Lampung Barat. sebagian narasumber turut dihadirkan, di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Barat, M. Henry Faisal, Staf Ahli Bupati Lampung Barat, Munandar, serta pemateri dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kodim 0422/Lampung Barat, dan Polres Lampung Barat.

Kepala Badan Kesbangpol Lampung Barat, M. Henry Faisal, menuturkan forum tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana pembinaan bagi ormas dan LSM, khususnya dalam memahami aturan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah dari pemerintah daerah.

Menurutnya, organisasi penerima bantuan perlu memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab dalam menjalankan agenda dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

“Pemberian dana hibah tidak bersifat wajib dan tidak mengikat. Penyalurannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan hasil evaluasi pemerintah daerah,” jelas Henry.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Karena itu, Pemkab Lampung Barat akan mengevaluasi organisasi yang selama ini menerima hibah dalam proses penyusunan APBD tahun anggaran 2027.

“Organisasi yang tidak mendapatkan hibah pada 2027 bukan berarti kehilangan kesempatan untuk menerima bantuan pada tahun berikutnya. Pemberian hibah tetap dapat dipertimbangkan berdasarkan persyaratan, kebutuhan, dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Ia juga menilai koordinasi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan perlu diperkuat, terutama untuk menyamakan pemahaman mengenai kriteria penerima, mekanisme evaluasi, dan tata cara penyaluran hibah.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, terdapat sekitar 244 ormas dan LSM di Kabupaten Lampung Barat. Namun, tidak seluruh organisasi menerima dana hibah karena penyalurannya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Lampung Barat, Munandar, menginginkan forum silaturahmi dan pembinaan tersebut dapat meningkatkan pemahaman pengurus serta anggota ormas dan LSM mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi.

Menurutnya, agenda tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wadah untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan.

Munandar menyebut ormas dan LSM sebagai mitra strategis pemerintah yang terbentuk atas dasar kesamaan aspirasi dan tujuan. Keberadaan organisasi tersebut diharapkan mampu menyalurkan aspirasi masyarakat, mendorong partisipasi publik, serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah daerah.

“Ormas dan LSM memiliki peran dalam pemberdayaan anggota, menjaga nilai dan norma kehidupan bermasyarakat, serta mendukung terpeliharanya stabilitas keamanan dan kerukunan di tengah keberagaman,” jelas Munandar.

Ia menekankan, pembinaan yang dilakukan pemerintah bukan untuk membatasi kebebasan organisasi, melainkan membangun kesamaan persepsi tanpa menghilangkan independensi dan peran masing-masing pihak.

Melalui agenda tersebut, Pemkab Lampung Barat menginginkan ormas dan LSM semakin profesional, tertib administrasi, serta bertanggung jawab dalam menjalankan agenda organisasi, termasuk dalam pengelolaan dana hibah.

Para peserta juga diharapkan dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada anggota dan masyarakat luas sehingga kemitraan antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah Lampung Barat.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari