Tuesday, 03 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Perempuan di Lampung Selatan Dijerat Tali hingga Pingsan, Motor dan Barang Berharga Raib

03 November 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Perempuan di Lampung Selatan Dijerat Tali hingga Pingsan, Motor dan Barang Berharga Raib
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Curas) terjadi di Perumahan Rajabasa Regency, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Seorang perempuan berusia 27 tahun menjadi korban setelah lehernya dijerat menggunakan tali hingga tidak sadarkan diri.

Pelaku berinisial R (33), warga Kota Sepang, Bandar Lampung, berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Polsek Natar. Tersangka diduga masuk ke rumah korban dan melakukan kekerasan untuk melumpuhkan korban sebelum membawa kabur sepeda motor, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta beragam barang berharga lainnya.

Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan tersangka diamankan di wilayah Desa Sidosari, Kecamatan Natar.

"Benar, tersangka berinisial R (33), warga Kota Sepang, Bandar Lampung, telah kami amankan di wilayah Desa Sidosari, Kecamatan Natar," kata Setyo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban Ova (27) berada di rumahnya di Perumahan Rajabasa Regency. Tersangka diduga masuk ke dalam rumah, kemudian menjerat leher korban menggunakan tali hingga kehilangan kesadaran.

Saat korban tidak berdaya, tersangka mengambil beragam barang milik korban. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Selain itu, tersangka juga membawa beragam dokumen dan kartu milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta.

"Pelaku menjerat leher korban menggunakan tali hingga tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, serta beragam dokumen dan kartu milik korban," jelasnya.

Setelah sadar, korban mendapati beragam barang berharganya telah hilang dan kondisi rumah berantakan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit Honda Beat warna biru putih milik korban, satu unit Honda Beat Deluxe bernomor polisi BE 2087 AIM yang diduga digunakan tersangka saat beraksi, satu STNK, satu BPKB, serta satu unit telepon genggam merek Advance warna oranye.

Setyo mengungkapkan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut, terutama terkait pengakuan tersangka mengenai dugaan keterlibatannya dalam dua kejadian pencurian lainnya.

"Seluruh barang bukti tersebut telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga masih mendalami pengakuan tersangka terkait dua kejadian pencurian lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari