Tuesday, 03 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Warung Sate Sebarus Lampung Barat

03 November 2026 10:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Warung Sate Sebarus Lampung Barat
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit telepon seluler (ponsel) yang terjadi di sebuah warung sate di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Seorang pria berinisial RA (29), warga Pekon Wates, Kecamatan Balik Bukit, berhasil diamankan petugas.

RA diamankan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di Pekon Wates setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi dari masyarakat.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah usaha warung sate yang berlokasi di Jalan Jenderal Suprapto, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit.

Peristiwa itu bermula ketika anak korban meletakkan satu unit ponsel merek Redmi Note 15 berwarna ungu (Purple) di atas perangkat sound system yang berada di warung tersebut sebelum berangkat sekolah.

Namun, karena kondisi warung saat itu sedang ramai pengunjung, ponsel tersebut tertinggal di lokasi. Pihak korban baru menyadari bahwa perangkat komunikasi tersebut telah hilang setelah melakukan pengecekan.

Menyadari ponsel miliknya tidak lagi berada di tempat semula, korban kemudian berupaya mencari keberadaan barang tersebut. Namun, upaya pencarian tidak membuahkan hasil sehingga korban memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3.245.920. Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mendeteksi keberadaan terduga pelaku. RA diketahui berada di kediamannya di Pekon Wates, Kecamatan Balik Bukit.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan. Petugas kemudian berhasil mengamankan RA tanpa kendala berarti pada Senin sore.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit ponsel Redmi Note 15 beserta kotak kemasannya.

Selanjutnya, RA bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini mendalami perkara tersebut untuk melengkapi seluruh kebutuhan administrasi dan pembuktian hukum.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim URC Sat Reskrim setelah melalui proses penyelidikan.

"Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian ponsel berinisial RA di wilayah Pekon Wates. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Rudy.

Ia menjelaskan, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Pihaknya memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, Rudy mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menjaga barang-barang berharga, terutama ketika berada di tempat usaha maupun lokasi yang ramai dikunjungi orang.

Menurutnya, kewaspadaan menjadi salah satu langkah penting untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan yang dapat memanfaatkan kelengahan korban.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Barat masih melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari