Monday, 26 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Perjuangan Pansus Singkong Berbuah Hasil, Impor Dihentikan dan Harga Tembus Rp3.000 per Kg

26 October 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Perjuangan Pansus Singkong Berbuah Hasil, Impor Dihentikan dan Harga Tembus Rp3.000 per Kg
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Mikdar Ilyas, menilai kenaikan harga singkong hingga Rp3.000 per kilogram merupakan salah satu hasil perjuangan Panitia Khusus (Pansus) Singkong DPRD Lampung bersama pemerintah daerah, asosiasi petani, dan pelaku usaha.

‎Menurut Mikdar, kebijakan penghentian impor singkong menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong peningkatan harga komoditas tersebut. Kebijakan itu dinilai dapat memperkuat penyerapan hasil panen petani lokal oleh industri tapioka di Lampung.

‎Hal tersebut disampaikan Mikdar menanggapi pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyebut harga singkong telah mencapai Rp3.000 per kilogram setelah pemerintah menghentikan impor ubi kayu.

‎Pernyataan itu disampaikan Amran saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Arena Gruput, Kompleks Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Minggu (25/10/2026).

‎Mikdar membenarkan kenaikan harga tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari perkumpulan petani, harga singkong di beberapa wilayah Lampung telah mencapai Rp3.150 per kilogram.

‎"Berkaitan dengan yang disampaikan Menteri Pertanian saat berkunjung ke Pringsewu mengenai harga singkong yang menembus Rp3.000 per kilogram, itu benar. Bahkan, berdasarkan informasi yang saya dapat dari perkumpulan petani, harga saat ini berada di angka Rp3.150 per kilogram," kata Mikdar, Senin (26/10/2026).

‎Ia menjelaskan, saat menjabat sebagai Ketua Pansus Singkong DPRD Lampung, pihaknya bersama pengusaha dan asosiasi petani singkong telah mendorong penghentian impor melalui pertemuan dengan Menteri Pertanian di Kantor Kementerian Pertanian.

‎Menurut Mikdar, selama impor masih dibuka, industri tepung tapioka memiliki alternatif untuk memperoleh bahan baku dari luar negeri ketika harga singkong lokal meningkat.

‎beberapa negara, seperti Filipina, Thailand, dan Vietnam, disebut menjadi alternatif pemasok karena harga singkong di negara tersebut dinilai lebih murah.

‎"Dengan kondisi impor dihentikan, mau tidak mau pengusaha harus membeli singkong yang dihasilkan petani kita," ujarnya.

‎Mikdar menyebutkan, penghentian impor merupakan salah satu dari tiga hal utama yang diperjuangkan Pansus Singkong DPRD Lampung.

‎Dua agenda lainnya adalah pemberian subsidi untuk tanaman singkong serta penetapan standar harga minimum yang menguntungkan petani.

‎Menurutnya, perjuangan tersebut berlangsung selama 11 bulan melalui serangkaian komunikasi dan pertemuan dengan lima menteri untuk membahas persoalan impor, subsidi pupuk, dan penetapan harga singkong.

‎Ia menyebut upaya tersebut mulai menghasilkan kebijakan yang diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan petani, mulai dari penghentian impor hingga dukungan pupuk dan penetapan harga acuan di tingkat daerah.

‎"Pada akhirnya, alhamdulillah, impor dihentikan. Singkong juga disubsidi pupuknya, sedangkan mengenai harga, standar harga ini dikembalikan kepada daerah sehingga gubernur mengeluarkan pergub dengan harga standar minimum yang menguntungkan petani," katanya.

‎Adapun harga acuan pembelian (HAP) ubi kayu di Provinsi Lampung ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram berdasarkan regulasi gubernur yang disebut Mikdar, yakni Peraturan Gubernur atau Keputusan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Nomor 36 Tahun 2025 dan Keputusan Nomor G/745/V.21/HK/2025.

‎Mikdar menilai, kebijakan tersebut merupakan hasil perjuangan bersama yang turut didukung Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung dan asosiasi petani. Ia mengharapkan kebijakan yang berpihak kepada petani dapat dipertahankan agar harga singkong tetap memberikan keuntungan yang layak.

‎Ia juga menilai peningkatan harga singkong mulai membuka peluang perbaikan kondisi ekonomi masyarakat di beberapa sentra produksi. Bahkan, menurut dia, terdapat perkembangan aktivitas ekonomi yang ditandai dengan infrastruktur dan pengembangan rumah baru di kawasan penghasil singkong.

‎Mikdar membandingkan kondisi tersebut dengan situasi sebelumnya, ketika keuntungan yang diperoleh petani dinilai relatif kecil dibandingkan biaya dan risiko produksi yang harus ditanggung.

‎"Selama 60 tahun yang lalu, petani ini bukan mendapat uang, malah mereka punya tanah habis dijual gara-gara untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya.

‎Ia menyebutkan, sebelumnya petani hanya memperoleh keuntungan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per hektare dalam setahun.

‎Sementara itu, dengan harga singkong mencapai Rp3.000 per kilogram, potensi pendapatan petani dinilai dapat meningkat, bergantung pada produktivitas lahan dan biaya produksi.

‎Mikdar mencontohkan, apabila hasil panen mencapai 20 ton per hektare, petani berpotensi memperoleh pendapatan kotor sebesar Rp60 juta. Dengan asumsi biaya produksi Rp15 juta, keuntungan yang diperoleh dapat mencapai Rp45 juta per hektare.

‎"Dengan asumsi biaya produksi sekitar Rp15 juta, keuntungan yang bisa diperoleh mencapai Rp45 juta per hektare," katanya.

‎Meski demikian, Mikdar mengingatkan bahwa peningkatan harga harus diikuti dengan pengawasan terhadap praktik pembelian singkong di tingkat pabrik. Hal itu penting agar kenaikan harga benar-benar memberikan manfaat bagi petani, bukan hanya pengusaha atau pengepul.

‎Ia menyoroti penerapan potongan timbangan yang harus sesuai dengan ketentuan dalam regulasi yang berlaku.

‎Menurut Mikdar, ketentuan tersebut mengatur potongan maksimal 15 persen untuk singkong berumur minimal delapan bulan dengan kondisi bersih dari tanah dan bonggol.

‎"Berdasarkan pergub, sekarang tidak boleh lagi pabrik memberikan potongan di atas ketentuan itu," tegasnya.

‎Ia meminta petani yang menemukan potongan melebihi batas ketentuan agar menyampaikan keberatan kepada anggota DPRD Lampung.

‎Laporan tersebut, kata dia, dapat diteruskan kepada tim pemantau atau satuan tugas yang bertugas mengawasi pelaksanaan regulasi di lapangan.

‎Mikdar menekankan, pengawasan terhadap harga pembelian dan potongan timbangan perlu diperkuat agar kebijakan pemerintah benar-benar memberikan kepastian usaha dan meningkatkan kesejahteraan petani singkong di Lampung.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari