BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menekankan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, terutama jika terbukti menjadi bandar. Penindakan hukum dipastikan tetap dilakukan tanpa memandang status maupun jabatan pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadi, mengungkapkan seluruh jajaran kepolisian di Lampung harus memiliki komitmen yang sama dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menekankan, upaya pemberantasan tidak boleh terhambat oleh keterlibatan oknum aparat.
“Makanya saya sudah tekankan pada polres jajaran, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung ini sebagai fungsi pembina, kasat-kasat polres jajaran itu sudah pasti harus tegak lurus,” kata Dodi, Rabu (28/10/2026).
Ia menekankan, anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba akan ditangani sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang berlaku. Sementara itu, anggota yang terbukti menjadi bandar akan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
“Ya kalau memang dia pengguna, silakan diasesmen. Di situ kan ada penegak hukumnya, ada BNN, ada JPU, ada kepolisiannya. Nah kalau tingkat bandar, sudah pasti kita tindak dan kita sidik sampai pengadilan,” tegasnya.
Dodi menambahkan keterangan, pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar pelaku di wilayah Lampung. Pengembangan kasus akan dilakukan hingga ke luar daerah apabila ditemukan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Menurutnya, saat ini beberapa personel tengah bergerak untuk memburu daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Beberapa di antaranya menjalankan tugas ke Aceh dan Jakarta.
“Target-target operasi bandar, pengedar di mana pun, bukan di Lampung saja. Pasti kita kembangkan dan kita melakukan penindakan. Sebentar lagi ada DPO-DPO yang kita tangkap nanti. Ini anggota saya lagi ke Aceh, ada yang ke Jakarta,” ungkapnya.
Selain memburu bandar dan pengedar, Polda Lampung juga meminta polres jajaran meningkatkan pengawasan di lokasi yang dinilai rawan peredaran narkoba. Sasaran pengawasan mencakup kawasan permukiman hingga agenda keramaian yang menghadirkan hiburan organ tunggal.
Dodi mengungkapkan, setiap agenda yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Jika ditemukan pelanggaran, aparat akan mengambil tindakan sesuai hukum.
“Setiap ada keramaian, di situ ada organ tunggal, nah nanti kita lakukan penyelidikan. Kalau terindikasi bahwa yang datang itu pesta narkoba, sudah pasti kita tindak,” katanya.
Peringatan tegas juga ditujukan kepada pengelola tempat hiburan malam. Dodi menyebutkan, tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba dan melibatkan pihak manajemen atau pengelola terancam ditutup serta diproses sesuai ketentuan.
“Siapa pun nanti tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba dan ada keterlibatan dari pihak manajemen ataupun dari pihak pengelola, itu pasti saya tutup dan saya tindak,” tegasnya.
Dodi mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian terdekat, baik melalui polsek maupun polres setempat.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu aparat menelusuri dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba sekaligus mencegah jaringan tersebut berkembang di lingkungan permukiman maupun tempat hiburan.