Saturday, 31 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Gagalkan Peredaran 75 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tubaba, Dua Orang Diciduk

31 October 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Polisi Gagalkan Peredaran 75 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tubaba, Dua Orang Diciduk
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

cukai di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil dibongkar Satreskrim Polres Tubaba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 75.760 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut.

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Tekab 308 Polres Tubaba melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah Toyota Kijang Innova hitam metalik bernomor polisi BE 1599 QE yang melintas membawa barang ilegal.

"Mobil tersebut akhirnya dihentikan di depan pintu Tol Lambu Kibang pada Kamis 29 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 WIB," kata Himmawan, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Saat memeriksa bagian bagasi, petugas menemukan tiga dus berisi rokok ilegal merek Surya Jaya yang disembunyikan di dalam karung. Pengemudi mobil berinisial Bambang H (47) kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, Bambang mengaku rokok tersebut merupakan pesanan atau milik Riki Andi Pratama (27), warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tubaba.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan dan menggeledah toko bangunan milik Riki. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan tumpukan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar.

Kapolres menjelaskan, total barang bukti yang disita dari dalam kendaraan dan toko bangunan mencapai 3.788 bungkus atau setara 75.760 batang rokok ilegal.

Barang tersebut terdiri dari berbagai merek, di antaranya Surya Jaya sebanyak 2.400 bungkus, Hi International 590 bungkus, Vios Mild Berry Click 160 bungkus, Vios Red 170 bungkus, serta Marboll Filter Black Merah 60 bungkus.

Polisi juga menyita sebagian merek lainnya dan satu unit Toyota Kijang Innova tahun 2012 yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut.

Kini Bambang yang diduga berperan sebagai pengemudi atau kurir dan Riki sebagai pemilik barang telah diamankan di Mapolres Tubaba bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Keduanya terancam dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai terkait peredaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari