Wednesday, 28 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Sita 8.400 Liter Solar Subsidi di Katibung Lampung Selatan, Tiga Orang Ditahan

28 October 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 8 kali
Bagikan:
Polisi Sita 8.400 Liter Solar Subsidi di Katibung Lampung Selatan, Tiga Orang Ditahan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Dalam pengungkapan pada Selasa (27/10/2026) dini hari itu, petugas menemukan 8.400 liter solar yang disimpan dalam 240 jeriken dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemukan dua truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ratusan jeriken berisi solar bersubsidi di dalam kendaraan tersebut.

“Petugas menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy.

Dari delapan orang yang diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Banten; serta MN (26), warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Selain 8.400 liter solar dan dua truk Hino, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih bernomor polisi BE 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai sebesar Rp4.436.000. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar bersubsidi.

“Selain BBM dan kedua truk tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih, satu mesin penyedot, serta uang tunai Rp4.436.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar subsidi tersebut,” kata Deddy.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka serta asal-usul dan tujuan pengiriman ribuan liter solar bersubsidi itu. Pengusutan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari