Wednesday, 21 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pria di Belalau Ditangkap Polisi Usai Pukul Kepala Korban hingga Robek

21 October 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Pria di Belalau Ditangkap Polisi Usai Pukul Kepala Korban hingga Robek
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Lampung Barat — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat menangkap pria berinisial HK (47) yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap warga Kecamatan Belalau. Setelah sempat dicari selama beberapa pekan, HK diamankan di Pekon Way Semangka, Kecamatan Belalau, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Rosi Ardianto (44), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau. Laporan dugaan penganiayaan itu tercatat dengan Nomor LP/B/78/IX/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 September 2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan penganiayaan terjadi di rumah korban pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, HK mendatangi kediaman Rosi dan keduanya sempat berbincang di area dapur. Namun, percakapan tersebut diduga berujung kesalahpahaman hingga memicu perselisihan.

Dalam peristiwa itu, HK diduga memukul bagian kepala dan wajah korban berulang kali. Akibatnya, Rosi mengalami luka robek di bagian kiri kepala.

Selain dugaan pemukulan, HK juga disebut mengancam korban menggunakan pisau. Senjata tajam tersebut diduga sempat ditempelkan ke bagian perut korban sebelum HK meninggalkan lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lampung Barat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan HK yang belum ditemukan selama beberapa pekan setelah laporan diterima.

Pencarian berakhir setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HK di Pekon Way Semangka. Tim URC Satreskrim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pria tersebut pada Selasa sore.

Setelah ditangkap, HK dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaus cokelat milik korban yang dikenakan saat kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, HK disebut mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti untuk memperjelas dugaan penganiayaan dan ancaman menggunakan senjata tajam tersebut.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, melalui Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira, membenarkan penangkapan HK. Ia menuturkan tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

“Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Rudy.

Saat ini, Satreskrim Polres Lampung Barat masih melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan gelar perkara. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat guna mendukung kelengkapan berkas dan kelanjutan proses hukum.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta terungkap. Penanganan kasus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari