Monday, 02 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Rata-rata Penerimaan Pajak Lampung Rp53,5 Miliar per Bulan, Diskon Pajak Kendaraan Kembali Diperpanjang

02 November 2026 19:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Rata-rata Penerimaan Pajak Lampung Rp53,5 Miliar per Bulan, Diskon Pajak Kendaraan Kembali Diperpanjang
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 23 Desember 2026. 

Perpanjangan program yang berlangsung pada November hingga Desember 2026 ini tetap menggunakan skema dan ketentuan yang sama seperti periode sebelumnya pada September-Oktober 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, menyampaikan tidak ada perubahan dalam mekanisme maupun besaran insentif yang diberikan kepada wajib pajak (WP) pada perpanjangan kali ini.

Menurutnya, program tersebut merupakan inisiatif Orang nomor satu di Lampung sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan kepada masyarakat yang disiplin dan patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

"Perpanjangan November-Desember ini sama persis dengan yang September-Oktober. Tidak ada yang kita turunkan dan tidak ada yang kita ubah. Skemanya tetap sama," kata Saipul saat dimintai keterangan, Senin (2/11/2026).

Dalam program tersebut, Pemprov Lampung memberikan potongan PKB sebesar 5 hingga 15 persen bagi wajib pajak yang taat membayar pajak sesuai jatuh tempo. Besaran diskon disesuaikan dengan tingkat kepatuhan dan riwayat pembayaran wajib pajak.

Bahkan, bagi wajib pajak yang secara konsisten membayar pajak hingga empat kali berturut-turut, pembayaran berikutnya atau pembayaran kelima berpeluang mendapatkan potongan hingga 15 persen.

"Selain insentif bagi wajib pajak yang taat, Pemprov Lampung juga memberikan keringanan sebesar 50 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Lampung," katanya. 

Tidak hanya itu, beberapa kemudahan lainnya juga diberikan, di antaranya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta penghapusan pajak progresif.

Sementara itu, bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, ketentuan pembayaran disesuaikan dengan usia kendaraan. Kendaraan yang berusia di bawah 20 tahun tetap dikenakan kewajiban pembayaran pajak dengan perhitungan tunggakan selama 1,5 tahun.

"Adapun kendaraan yang telah berusia di atas 20 tahun dan memiliki tunggakan, pemiliknya cukup membayar pajak dengan perhitungan satu tahun," tuturnya. 

Di sisi lain, program keringanan pajak yang telah berjalan sejak pertengahan 2026 turut diikuti peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak.

Berdasarkan data Bapenda Lampung, rata-rata jumlah kendaraan yang membayar pajak pada Januari hingga Mei 2026 tercatat sekitar 94.000 unit per bulan.

Namun, setelah program keringanan diberlakukan, jumlah tersebut meningkat. Pada periode Juni-Agustus 2026, rata-rata kendaraan yang membayar pajak mencapai sekitar 133.000 unit per bulan.

"Sementara pada September-Oktober 2026, rata-rata pembayaran tercatat sekitar 124.000 unit per bulan," kata dia. 

Saipul menyampaikan, peningkatan tersebut menunjukkan adanya respons masyarakat terhadap program keringanan pajak yang diberikan pemerintah daerah.

"Kalau Januari sampai Mei rata-rata sekitar 94.000 unit selama lima bulan. Tetapi pada Juni-Agustus sudah bermain di rata-rata 133.000 unit. Sedangkan September-Oktober rata-ratanya 124.000 unit. Artinya, dengan adanya program ini, rata-rata pembayaran meningkat dari 94.000 menjadi sekitar 130.000 unit," ujarnya.

Peningkatan jumlah kendaraan yang membayar pajak tersebut juga tercermin dari penerimaan pendapatan daerah. Bapenda Lampung mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026 mencapai Rp505,2 miliar atau sebesar 41,29 persen.

"Dari sisi penerimaan bulanan, pada periode Juni-Agustus 2026 rata-rata pendapatan tercatat mencapai Rp54,7 miliar per bulan. Sementara pada September-Oktober 2026, rata-rata penerimaan tercatat sebesar Rp53,5 miliar per bulan," paparnya. 

Meski program keringanan telah diperpanjang, Bapenda Lampung masih berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dengan menyasar masyarakat yang belum mengetahui atau belum memahami berbagai fasilitas keringanan tersebut.

Saipul menyampaikan, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Upaya penagihan tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota, terutama terhadap wajib pajak yang telah terdata tetapi belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.

"Kita ingin menyasar masyarakat yang mungkin belum paham program ini. Karena itu, sosialisasi akan kita tingkatkan. Kemudian kita juga berupaya melakukan penagihan melalui kerja sama dengan kabupaten dan kota terhadap wajib pajak yang sudah kita data masih menunggak," jelasnya.

Lebih lanjut, Bapenda Lampung juga mulai mempersiapkan transformasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pada 2027 mendatang, pembayaran pajak tahunan ditargetkan lebih berorientasi pada layanan secara daring atau online.

Dengan sistem tersebut, masyarakat nantinya diharapkan dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang secara langsung ke gerai-gerai pelayanan Samsat.

Meski demikian, pelayanan secara langsung tetap disediakan bagi masyarakat yang membutuhkan. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari