Wednesday, 28 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Razia Kafe Remang-remang di Way Kanan, 11 Orang Positif Narkoba

27 October 2026 19:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 7 kali
Bagikan:
Razia Kafe Remang-remang di Way Kanan, 11 Orang Positif Narkoba
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

remang-remang yang beroperasi hingga larut malam berujung pada pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu serta mengamankan 13 orang untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo menyebutkan, operasi tersebut berawal dari pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Warga mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan karena beroperasi hingga larut malam.

Menindaklanjuti laporan itu, Polres Way Kanan menggelar apel konsolidasi pada Minggu malam (18/10/2026). Tim gabungan yang melibatkan personel Polres Way Kanan dan Polsek Umpu Semenguk, dipimpin langsung oleh Kapolres, kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,13 gram. Polisi juga mengamankan dua pipet yang telah dimodifikasi, tiga alat isap atau bong, serta tiga korek api gas.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan bersama 13 orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil tes urine menunjukkan 11 orang dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, sedangkan dua orang lainnya negatif.

Sebelas orang tersebut terdiri dari lima laki-laki berinisial JTK (31), MP (28), JU (34), MJ (43), dan AY (17), serta enam perempuan berinisial SP (29), LL (35), DP (23), RF (21), MAW (22), dan AF (28).

Polisi menuturkan pemeriksaan lanjutan masih diperlukan untuk menentukan penanganan terhadap masing-masing orang sesuai hasil penyelidikan.

Iptu Prayugo menyebutkan, sampel urine akan menjalani pengujian laboratorium resmi di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung.

Sementara itu, penyidik masih mendalami temuan barang bukti dan keterangan pihak-pihak yang diperiksa untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut dapat berkaitan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi juga mengapresiasi laporan masyarakat dan menyerukan warga memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari