Friday, 23 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Tangkap Pengedar Saja Tak Cukup, DPRD Lampung Minta Pemda Buka Peluang Kerja di Daerah Rawan Narkoba

23 October 2026 12:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Tangkap Pengedar Saja Tak Cukup, DPRD Lampung Minta Pemda Buka Peluang Kerja di Daerah Rawan Narkoba
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- Penindakan terhadap peredaran narkoba dinilai perlu diikuti pembinaan sosial dan ekonomi agar masyarakat di wilayah rawan tidak terus terjebak dalam persoalan serupa.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menyampaikan persoalan narkoba tidak cukup ditangani melalui penegakan hukum, tetapi juga perlu dilihat dari kondisi sosial masyarakat.

Menurutnya, penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti harus dibarengi langkah lanjutan untuk membantu masyarakat mengembangkan potensi serta memperoleh penghasilan yang layak.

“Mindset kita, masalah narkoba ini kan masalah hukum. Ada pelaku, ada barang bukti, itu dicomot. Nah, yang sebenarnya ini masalah sosial,” ujarnya, Kamis, 22 Oktober 2026.

Deni menjelaskan, keterbatasan ekonomi dan peluang kerja menjadi beragam aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya mencegah masyarakat terlibat dalam peredaran narkoba.

Ia menilai, setelah aparat melakukan penindakan di suatu wilayah, pemerintah daerah perlu memikirkan langkah pembinaan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Pengguna Narkoba Berpotensi Terjerat Peredaran

Deni mencontohkan, seseorang yang menggunakan narkoba dan mengalami ketergantungan dapat menghadapi kebutuhan uang untuk memenuhi kebiasaannya.

Dalam kondisi tertentu, keterbatasan ekonomi dapat mendorong seseorang mengambil peran sebagai kurir narkoba untuk memperoleh uang.

Ia menggambarkan kemungkinan seseorang yang awalnya hanya menjadi pengguna kemudian terlibat dalam distribusi narkoba.

“Bisa jadi, kebanyakan, si A ini sebagai pengguna, lalu kemudian dia enggak punya duit. Mau maling dia enggak berani, mau ngebegal dia enggak berani. Dia akhirnya menjadi kurir. Setelah dikasih ke pembelinya, dipotong, itu yang dipakai dia,” katanya.

Menurut Deni, gambaran tersebut menunjukkan perlunya melihat kondisi setiap orang dalam penanganan persoalan narkoba.

Pengguna dan pengedar tidak serta-merta memiliki latar belakang maupun peran yang sama, sehingga penanganannya perlu mempertimbangkan kondisi kasus dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pendekatan sosial bukan berarti mengesampingkan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba.

Sebaliknya, upaya penindakan perlu berjalan beriringan dengan pencegahan dan pembinaan untuk mengurangi kerentanan masyarakat terhadap persoalan tersebut.

Pemda Diminta Turun Setelah Penindakan

Deni meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil peran dalam pembinaan masyarakat setelah aparat melakukan penindakan di wilayah yang menjadi sasaran pemberantasan narkoba.

Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat dilibatkan untuk memetakan potensi masyarakat dan merancang program pemberdayaan yang sesuai kebutuhan.

“Setelah dilakukan penindakan, itu mau diapain kampung itu? Setelah ditindak, mau dibiarin aja? Jangan dong. Maka kita minta pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas OPD yang terkait itu memberikan pembinaan di situ,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembinaan dapat dimulai dengan mengidentifikasi bahan baku, keterampilan, dan potensi usaha yang tersedia di lingkungan masyarakat.

Potensi tersebut kemudian dapat dikembangkan melalui pelatihan agar menghasilkan produk atau jasa yang memiliki nilai ekonomi.

Deni mencontohkan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pengolahan gula aren menjadi produk bernilai tambah.

Masyarakat juga dapat diberikan pelatihan membuat kue, menjahit, hingga keterampilan bengkel sesuai minat dan kemampuan masing-masing.

Menurutnya, pelatihan tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh keterampilan yang dibutuhkan untuk mencari pekerjaan atau membangun usaha mandiri.

Kementerian Ketenagakerjaan Bisa Dilibatkan

Untuk memperluas akses pelatihan, Deni menilai pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan.

Kolaborasi tersebut diharapkan membuka lebih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti pelatihan sesuai kebutuhan dunia kerja.

Dengan keterampilan yang memadai, warga diharapkan memiliki alternatif sumber penghasilan melalui pekerjaan maupun usaha sendiri.

Namun, Deni mengingatkan bahwa pelatihan keterampilan saja belum tentu cukup jika produk yang dihasilkan tidak memiliki pasar.

Karena itu, program pembinaan perlu disertai dukungan pemasaran agar usaha masyarakat dapat berkembang dan menghasilkan pemasukan secara berkelanjutan.

Produk UMKM Diusulkan Masuk Pasar Perkantoran

Deni mengusulkan agar produk masyarakat, seperti kue dan makanan olahan, mendapat peluang pasar melalui perkantoran pemerintah maupun perusahaan di Lampung.

Menurutnya, dukungan pembelian produk lokal dapat membantu pelaku UMKM menjaga keberlangsungan usaha dan memperoleh pendapatan rutin.

“Coba kue-kue yang di Pemda kita ini dibeli dari situ, sehingga ekosistem UMKM-nya juga berjalan. Tiap hari mereka bikin kue, ada pemasukan,” katanya.

Ia menilai, terbukanya akses pasar dapat memberikan kepastian permintaan bagi pelaku usaha yang mengikuti program pembinaan.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh keterampilan produksi, tetapi juga memiliki peluang untuk memasarkan hasil usahanya.

Dukungan pasar tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah yang membutuhkan pembinaan.

Akses Modal dan Kolaborasi Lintas Sektor

Selain pelatihan dan pemasaran, Deni menyebut akses permodalan perlu menjadi bagian dari program pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan perbankan untuk membantu warga yang memenuhi persyaratan memperoleh pembiayaan usaha.

Salah satu skema yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurutnya, dukungan permodalan dapat membantu masyarakat mengembangkan usaha setelah memperoleh keterampilan dan memiliki peluang pasar.

Deni juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menangani persoalan narkoba secara menyeluruh.

Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalankan fungsi pencegahan serta penindakan sesuai kewenangannya.

Sementara itu, pemerintah daerah dapat memperkuat pembinaan sosial dan ekonomi melalui program pemberdayaan masyarakat.

Lembaga keuangan, dunia usaha, dan penyelenggara pelatihan juga dapat dilibatkan sesuai peran masing-masing.

“Kalau kita tidak intervensi, kita hanya berpikir bahwa itu hanya persoalan hukum, ya pasti berulang lagi di situ,” ujarnya.

Deni mengharapkan pemerintah daerah tidak hanya hadir ketika penindakan berlangsung, tetapi juga menyiapkan langkah lanjutan untuk membantu masyarakat mengembangkan potensi dan memperluas kesempatan kerja.

Menurutnya, penanganan narkoba perlu mencakup penegakan hukum sekaligus upaya mengurangi kerentanan sosial dan ekonomi yang berpotensi membuat masyarakat terlibat dalam persoalan serupa. (rin)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari