Saturday, 31 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

ASDP Bebaskan Tarif Jasa di 14 Pelabuhan, Merak-Bakauheni Ikut Berlaku Saat Nataru 2026

31 October 2026 15:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
ASDP Bebaskan Tarif Jasa di 14 Pelabuhan, Merak-Bakauheni Ikut Berlaku Saat Nataru 2026
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

yang berencana melakukan perjalanan selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan membebaskan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan di 14 pelabuhan penyeberangan, termasuk lintasan Merak-Bakauheni.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program stimulus ekonomi pemerintah untuk menekan biaya perjalanan masyarakat selama libur akhir tahun.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, mengungkapkan pembebasan tarif diberikan kepada penumpang pejalan kaki serta pengguna kendaraan Golongan II dan Golongan IVA untuk perjalanan pulang-pergi (PP).

"Program ini berlaku bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II dan Golongan IVA di 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan penyeberangan operasional ASDP, baik layanan reguler maupun ekspres," kata Heru dalam keterangannya di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2026).

Selain Merak-Bakauheni, enam lintasan lainnya yang mendapatkan stimulus yakni Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, Kayangan-Pototano, serta Sape-Labuan Bajo.

"Secara keseluruhan, program ini diperkirakan dapat dimanfaatkan oleh 188.909 penumpang pejalan kaki dan 467.118 unit kendaraan," ungkapnya, dilansir Antaranews.

Heru memiliki harapan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan tersebut dapat membantu masyarakat menghemat pengeluaran, sekaligus memberikan kemudahan dalam merencanakan perjalanan antarpulau.

Menurutnya, momentum Natal dan Tahun Baru menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga maupun mengunjungi berbagai destinasi wisata.

Program stimulus ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor PJ-MHB 7 Tahun 2026, Nomor 145 Tahun 2026, dan Nomor 298 Tahun 2026 tentang Pemberian Diskon Tarif Transportasi.

Penjualan tiket dengan stimulus dijadwalkan mulai 7 November 2026, untuk periode keberangkatan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari