BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
BANDAR LAMPUNG- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung memusnahkan 5.694 blangko dan dokumen administrasi pernikahan yang rusak serta kedaluwarsa, Rabu (4/11/2026).
Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara sekaligus memperkuat penertiban tertib administrasi perkawinan di wilayah setempat.
Pemusnahan yang dilangsungkan melalui pembakaran di halaman kantor setempat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Erwinto.
agenda ini turut disaksikan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Ahmad Fikri Yulian, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, serta seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Bandar Lampung.
Kepala Kemenag Bandar Lampung Erwinto menekankan, pemusnahan ini merupakan langkah preventif agar blangko nikah yang tidak lagi layak pakai tidak jatuh pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Dokumen pernikahan memiliki konsekuensi hukum yang sangat krusial bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus tertib secara menyeluruh, mulai dari tahap penerimaan, penggunaan, penyimpanan, hingga pemusnahan," kata Erwinto usai agenda kepada Radar Lampung pada Rabu, 4 November 2026.
Erwinto menjelaskan, blangko nikah dikategorikan sebagai dokumen negara yang membutuhkan pengamanan ekstra ketat. Dokumen tidak berlaku yang dibiarkan menumpuk tanpa pengawasan rentan dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk pemalsuan administrasi perkawinan.
Sejalan dengan langkah penertiban tersebut, Erwinto menginstruksikan seluruh kepala KUA di Bandar Lampung agar memperketat ketelitian dalam pencatatan maupun pengawasan persediaan dokumen.
"Setiap lembar blangko harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Jangan sampai kelalaian administrasi memicu persoalan hukum di kemudian hari atau justru merugikan masyarakat yang membutuhkan kepastian legalitas perkawinan," tegas Erwinto.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Bandar Lampung, M. Riswan, merinci total dokumen yang dimusnahkan mencakup 1.622 lembar akta nikah, 1.966 buku nikah, 1.618 lembar daftar pemeriksaan nikah, serta 488 duplikat nikah.
Seluruh material tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan estimasi nilai total mencapai Rp5.466.740. Proses eksekusi pemusnahan ini dilakukan setelah mengantongi izin resmi melalui surat Nomor B-1424/Kw.08/BA/10/2026 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2026.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bandar Lampung, Rahmat Ibnu Wibowo, yang hadir mewakili pimpinannya, mengapresiasi kedisiplinan prosedur penghapusan aset tersebut.
Menurutnya, BMN yang sudah kehilangan fungsi atau kedaluwarsa tetap wajib dikelola merujuk pada regulasi yang berlaku.
"Persetujuan pemusnahan beserta berita acara resminya menjadi instrumen pertanggungjawaban penting. Ini memastikan status barang tercatat secara transparan sehingga tidak menimbulkan permasalahan administratif di masa mendatang,"jelas Rahmat.
Rangkaian agenda penertiban dokumen negara ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pejabat berwenang sebagai bentuk legalitas pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban pengelolaan Barang Milik Negara. (gie)