BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Aktivitas infrastruktur dan pengembangan perumahan Angkasa Land di kawasan Gunung Kucing, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, akhirnya mendapat tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.
Pada Senin sore, 2 November 2026, DLH Provinsi Lampung memasang plang peringatan sekaligus penghentian sementara aktivitas infrastruktur dan pengembangan di kawasan tersebut.
Langkah ini dilakukan menyusul berulangnya laporan dan keluhan masyarakat terkait pengerukan kaki Gunung Kucing yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Plang yang dipasang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung itu menggarisbawahi bahwa area tersebut sedang dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup.
Proses tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau perizinan lingkungan hidup.
Dalam plang tersebut juga tertulis larangan melakukan acara apa pun di area itu.
Bahkan, dicantumkan ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja merusak atau menggagalkan penyegelan sebagaimana diatur dalam Pasal 232 Ayat 1 KUHP.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung Wawan Sah menyampaikan, pemasangan plang merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat, foto, video, hingga pemberitaan media.
Sebelumnya, DLH Provinsi Lampung telah melakukan verifikasi lapangan pada 26 Oktober 2026.
Sehari setelahnya, pihak manajemen Angkasa Land juga telah diminta hadir ke kantor DLH untuk dimintai keterangan.
"Kami sudah pernah melakukan verifikasi lapangan pada 26 Oktober," ujarnya di lokasi.
"Pada 27 Oktober, pihak manajemen juga sudah kami minta hadir ke kantor," lanjutnya.
Menurut Wawan, terdapat beragam kondisi di lapangan yang menjadi perhatian DLH.
Di antaranya aktivitas pengerukan yang berdekatan dengan aliran sungai dan kondisi sungai yang mengalami penyempitan akibat infrastruktur dan pengembangan.
Selain itu, material tanah hasil pengerukan juga melimpah hingga ke badan jalan.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani, terlebih memasuki periode dengan intensitas hujan yang berpotensi meningkat.
"Kami melihat aktivitas pengerukan ini rawan," tegasnya.
"Jangan sampai setelah terjadi longsor atau ada korban jiwa, baru pemerintah melakukan tindakan," lanjut Wawan.
"Itu yang tidak ingin kami biarkan terjadi," sambungnya.
Wawan menjelaskan, penghentian sementara dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi risiko lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi infrastruktur dan pengembangan.
DLH juga meminta agar persoalan drainase dan aliran sungai mendapatkan perhatian serius dari pihak pengembang sebelum aktivitas infrastruktur dan pengembangan kembali dilanjutkan.
"Kami minta aktivitas infrastruktur dan pengembangan perumahan dihentikan sementara sampai ada kejelasan terkait drainase dan aliran sungai," jelasnya.
"Kami juga memikirkan masyarakat yang tinggal di sekitarnya," tambah Wawan.
Meski demikian, Wawan memberikan penegasan khusus terkait pekerjaan konstruksi di bagian atas kawasan yang saat ini tengah dalam proses infrastruktur dan pengembangan pondasi dan talud.
Menurutnya, pekerjaan tersebut perlu segera dirapikan dan dituntaskan hingga berada dalam kondisi aman.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan longsor apabila pekerjaan ditinggalkan tanpa pengamanan yang memadai.
"Adanya plang ini bukan berarti aktivitas di bagian atas serta-merta dihentikan total," paparnya.
"Kami minta pondasi dan taludnya segera dirapikan sampai aman," lanjutnya.
"Jangan sampai setelah dipasang plang, pekerjaan berhenti begitu saja dan justru menimbulkan risiko longsor," tegas Wawan.
Dia menggarisbawahi, pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi di Bandar Lampung.
Namun, setiap acara usaha harus tetap memperhatikan ketentuan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Kami mendukung investasi dan pengusaha yang ingin berinvestasi," tandas Wawan.
"Tetapi, patuhi juga aturan terkait dampak lingkungannya," sambungnya.
Sementara itu, Pengawas Lapangan sekaligus Penanggung Jawab Proyek Angkasa Land Ayatullah Bhakti N. menuturkan pihaknya akan kooperatif dan mengikuti arahan DLH Provinsi Lampung.
Dia menyebut, salah satu tindak lanjut yang akan dilakukan perusahaan adalah mempercepat penyelesaian infrastruktur dan pengembangan talud di bagian atas kawasan.
"Perusahaan tetap kooperatif dengan dinas," ujarnya.
"Kami ikuti arahan yang terbaik," lanjut Ayatullah.
"Tadi arahannya jelas, infrastruktur dan pengembangan talud yang di atas diselesaikan dulu," tambahnya.
"Nanti kami percepat pembangunannya," tegasnya.
Terkait persoalan sungai dan drainase, Ayatullah menyampaikan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan pembagian tanggung jawab perbaikan, khususnya pada saluran di sisi seberang kawasan infrastruktur dan pengembangan.
Dia memastikan perusahaan bersedia melakukan perbaikan apabila persoalan tersebut menjadi tanggung jawab pihaknya.
"Kalau itu menjadi tanggung jawab kami, tentu kami perbaiki," katanya.
Dengan pemasangan plang tersebut, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut pengamanan kawasan, pembenahan talud, serta kejelasan penanganan drainase dan aliran sungai.
Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kelanjutan infrastruktur dan pengembangan perumahan, tetapi juga berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar Gunung Kucing. (*)