Tuesday, 03 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polda Lampung Ringkus Promotor Situs Judol, Pernah Jadi Admin di Kamboja

03 November 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Polda Lampung Ringkus Promotor Situs Judol, Pernah Jadi Admin di Kamboja
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap praktik promosi situs judi online (Judol) jenis slot.

Seorang pelaku pria berinisial BS (28) berperan sebagai telemarketing atau promotor diringkus polisi di tempat tinggalnya, Jalan Selat Malaka 2 Nomor 58, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Kamis (29/10/2026), pukul 13.08 WIB.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Hendra Haditama mengungkapkan, dalam praktiknya pelaku tersebut mempromosikan dua situs judol.

"Pelaku mempromosikan link judol di media sosial maupun di DM, chat pribadi di Instagram maupun WhatsApp. Kemudian yang bersangkutan tersangka ini mendapatkan upah sebesar Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan," ungkap Hendra di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).

Hendra menerangkan, menurut pengakuan tersangka, yang bersangkutan pernah pergi ke Kamboja dari tahun 2023 sampai 2026. Kemudian kembali ke Indonesia pada April 2026 dan mempromosikan situs judol di wilayah Polda Lampung.

"Jadi dia pernah di Kamboja, menurut keterangannya, dia mengenal seseorang di Kamboja, kemudian diberikan pekerjaan tersebut menjadi admin daripada salah satu perusahaan di bidang judi online," jelas dia.

"Selama di Lampung ini, dia mendapatkan pendapatan sekitar Rp31 juta dari bulan April sampai dengan bulan Oktober 2026 pada saat kita amankan," imbuh dia.

Sementara terkait jaringan maupun server judol yang dipromosikan pelaku, Hendra mengaku hal itu masih didalami pihaknya.

Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, kemudian pasal 426 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada hari itu juga, pada saat penangkapan, kemudian sudah ditahan di Rutan Tahanan Tahti Polda Lampung," jelasnya.

Sementara terkait kemungkinan ada tersangka lain, Hendra mengaku masih dikembangkan, dengan melakukan profiling dari setiap keterangan yang disampaikan oleh tersangka.

"Memang kita sedang mendalami yang dimaksud dengan temannya yang dikenal pada saat di Kamboja itu, kita sudah profiling. Masih pendalaman, ya semoga kalaupun memang ada profiling kita membuahkan hasil, tentunya nanti kita pasti melakukan upaya pengamanan juga," tegas Hendra. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari