Wednesday, 04 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Nunggak Pajak Kendaraan! Pemkot Bandar Lampung Beri Diskon Potongan hingga 50 Persen

04 November 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Nunggak Pajak Kendaraan! Pemkot Bandar Lampung Beri Diskon Potongan hingga 50 Persen
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 23 Desember 2026.

Melalui program tersebut, masyarakat berkesempatan mendapatkan berbagai potongan pembayaran, mulai dari diskon pajak 5 hingga 15 persen, pembebasan denda, hingga keringanan pokok tunggakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan program ini merupakan bentuk dukungan Pemkot terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam meringankan beban wajib pajak.

"Program tersebut sejalan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Kami dari Pemkot tentunya turut melaksanakan program tersebut,” kata Yusnadi, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, wajib pajak yang taat membayar kendaraan bermotor bisa memperoleh diskon sebesar 5 hingga 15 persen. 

Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda pajak dan pajak progresif.

"Bagi wajib pajak yang taat mendapatkan diskon 5%-15% dan juga untuk masyarakat dibebaskan dari denda pajak dan pajak progresif,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak juga mendapatkan beberapa keringanan.

Untuk kendaraan dengan tunggakan pajak satu tahun atau lebih dan usia kendaraan di atas 20 tahun, pemilik cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan.

Sementara kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dan usia hingga 20 tahun, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Keringanan juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan mutasi atau balik nama kendaraan di wilayah Lampung. Kendaraan roda empat mendapatkan diskon PKB sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh potongan hingga 50 persen.

Adapun kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Lampung mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.

Yusnadi menambahkan keterangan, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan lebih awal, yakni 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Ia pun meminta masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut dan segera memanfaatkan program keringanan sebelum berakhir pada 23 Desember 2026.

"Program ini telah kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui UPT. Kami menginginkan, melalui sosialisasi tersebut, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” katanya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan menghubungi WhatsApp Center Bapenda Bandar Lampung di nomor 0852-6788-4488.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari