Friday, 19 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Ringkus Pemuda Pencuri HP 15 Juta di Metro

18 June 2026 20:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Polisi Ringkus Pemuda Pencuri HP 15 Juta di Metro
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Metro – Nasib apes menimpa seorang warga Metro Pusat yang harus kehilangan telepon genggam senilai Rp15 juta hanya karena meninggalkannya di atas tempat tidur. Barang yang semula tergeletak manis di kamar itu mendadak menghilang bak ditelan bumi saat pemiliknya keluar rumah untuk menarik uang dan membeli makanan.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa jajaran Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengungkap kasus pencurian biasa yang terjadi di wilayah Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026. Korban, Fitri Khusnul Khotimah (23), meninggalkan rumah sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum berangkat, ia meletakkan handphone miliknya di atas tempat tidur, mungkin dengan keyakinan bahwa kasur adalah tempat paling aman untuk menitipkan benda berharga.

Namun, teori keamanan versi kasur itu ternyata tidak berlaku di dunia nyata. Ketika korban kembali ke rumah sekitar pukul 16.40 WIB, ia belum sempat memeriksa keberadaan ponselnya. Aktivitas berjalan normal hingga malam hari.

Barulah sekitar pukul 21.20 WIB, korban mulai mencari handphone tersebut. Seperti kebanyakan orang yang kehilangan barang, pencarian dimulai dari tempat paling dekat, lalu merambat ke seluruh sudut rumah sambil memiliki harapan barang itu hanya terselip.

Sayangnya, harapan tinggal harapan. Setelah seluruh lokasi yang dicurigai diperiksa, ponsel tersebut tetap tidak ditemukan. Benda elektronik bernilai Rp15 juta itu seolah mengaktifkan mode siluman dan lenyap tanpa jejak.

Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Fitri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro. Laporan polisi pun diterbitkan dan penyelidikan segera dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Berbekal laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mulai menyusun kepingan-kepingan informasi. Layaknya merakit puzzle, petugas menelusuri berbagai petunjuk untuk menemukan siapa yang diduga berada di balik hilangnya ponsel tersebut," kata Kasat kepada awak media, Kamis (18/6/2026). 

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial AYR (26), warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. Pria yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap itu masuk dalam radar penyidik.

Perburuan terhadap terduga pelaku berlangsung hampir satu bulan sejak kejadian. Hingga akhirnya pada Rabu malam, 17 Juni 2026 sekitar pukul 22.44 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Hadimulyo Timur.

Tanpa membuang waktu, anggota Tekab 308 bergerak cepat menuju lokasi. Operasi berjalan lancar dan terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Tidak ada adegan kejar-kejaran ala film laga ataupun aksi melompat pagar yang memacu adrenalin.

"Setelah diamankan, ARY langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa meninggalkan barang berharga di rumah bukan berarti otomatis aman. Sebab, di zaman sekarang, bahkan handphone yang sedang "rebahan" di atas kasur pun bisa saja mendadak memutuskan pergi tanpa pamit. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari