Thursday, 18 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Terbukti Korupsi Dana PI PT LEB, Hermawan Eriadi Divonis 7 Tahun Penjara

18 June 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Terbukti Korupsi Dana PI PT LEB, Hermawan Eriadi Divonis 7 Tahun Penjara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap M. Hermawan Eriadi, mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT LEB.

Dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026), Majelis Hakim yang diketuai Firman Khadafi menyebutkan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"menyebutkan terdakwa M. Hermawan Eriadi secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum," ujar Firman saat membacakan amar putusan.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Selain pidana badan, Hermawan juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp1,2 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti beragam Rp2,6 miliar dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp1,2 miliar, subsidair pidana penjara selama 2 tahun," lanjut hakim.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyebutkan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkara korupsi dana PI 10 persen PT LEB ini juga menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB dan Heri Wardoyo yang menjabat Komisaris PT LEB sekaligus mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Namun hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih menskors persidangan sehingga putusan terhadap kedua terdakwa tersebut belum dibacakan.

Sebelumnya, JPU menuntut Hermawan dengan pidana penjara selama 9 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair 180 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.106.270.849 subsidair 3 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Budi Kurniawan dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.313.016.679 subsidair 3 tahun penjara.

JPU mendasarkan tuntutan tersebut pada dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari