Sunday, 01 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polres Metro Bongkar Bisnis Prostitusi Online

01 November 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Polres Metro Bongkar Bisnis Prostitusi Online
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

47, yang diduga menjalankan bisnis prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp akhirnya terbongkar. 

Penyamaran yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro tersebut berujung penangkapan RW di Jalan Gembira, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Jumat, 30 Oktober sekitar pukul 19.38 WIB.

Dari pengungkapan kasus yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial N (31), warga Kabupaten Lampung Selatan, yang tercatat sebagai korban.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang perempuan yang diduga menawarkan jasa PSK kepada sebagian warga di Kota Metro.

Informasi tersebut diterima Unit PPA Satreskrim Polres Metro, dan langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan masyarakat.

"Berawal dari informasi masyarakat, kami menerima laporan adanya seorang perempuan yang diduga menawarkan jasa pekerja seks komersial di wilayah Kota Metro. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit PPA langsung melakukan penyelidikan," kata dia.

Tak berhenti pada pengumpulan informasi, lanjut Rizky, petugas kemudian menyusun strategi untuk membongkar dugaan praktik tersebut. Polisi menggunakan metode undercover buy dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan.

"Petugas selanjutnya menggunakan metode penyamaran atau undercover dengan memesan jasa PSK melalui aplikasi WhatsApp kepada perempuan yang diduga berperan sebagai mucikari. Strategi ini dilakukan untuk mengungkap dugaan aktivitas tersebut sekaligus mengidentifikasi pihak yang terlibat," jelasnya.

Ia mengungkapkan, dari komunikasi melalui aplikasi pesan singkat tersebut, petugas kemudian memperoleh jalan untuk mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang dijalankan RW. Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, polisi akhirnya bergerak ke lokasi dan mengamankan perempuan yang dikenal dengan panggilan Mami Rina tersebut.

"Penangkapan berlangsung di Jalan Gembira, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Dari yang diduga menjadi penghubung bisnis esek-esek, tersangka kini harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro," paparnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita uang tunai Rp450 ribu, terdiri atas empat lembar pecahan Rp100 ribu dan satu lembar pecahan Rp50 ribu.

"Polisi juga mengamankan satu buah alat kontrasepsi serta dua unit telepon genggam.
Kedua telepon genggam itu diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki dan kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan," paparnya.

Atas dugaan perbuatannya, RW dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perdagangan orang. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari