Tuesday, 03 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Puluhan Warga Pandeglang Laporkan Dugaan Penipuan Emas Rp4 Miliar ke Polda Banten

03 November 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 7 kali
Bagikan:
Puluhan Warga Pandeglang Laporkan Dugaan Penipuan Emas Rp4 Miliar ke Polda Banten
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Banten, menempuh jalur hukum setelah mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi emas di Toko Mas Mitra Makmur 2, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Sedikitnya 40 orang mengaku mengalami kerugian dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Dugaan kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Senin (2/11/2026).

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diperoleh Kupastuntas.co, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/507/XI/2026/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tertanggal 2 November 2026.

Laporan diajukan oleh kuasa hukum para korban, Mahmud Sodik, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Albantenni, dengan terlapor Ahmad Warnoto dan pihak lainnya.

Dalam dokumen tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lokasi kejadian yang tercantum dalam laporan berada di Toko Mas Mitra Makmur 2, Jalan Raya Tanjung Lesung Nomor 19, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kuasa hukum para pelapor, Mahmud Sodik, menjelaskan laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat transaksi pembelian, perbaikan, hingga gadai perhiasan emas.

"Ada sekitar 40 orang korban. Terlapor diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Sodik saat memberikan keterangan di Mapolda Banten.

Menurutnya, para korban memiliki harapan kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh sehingga terdapat kepastian hukum dan peluang pemulihan kerugian yang mereka alami.

"Hari ini kami resmi membuat laporan polisi mewakili korban dugaan penipuan dan penggelapan emas," ujarnya.

Emas Sudah Dibayar Lunas, tetapi Tak Kunjung Diterima

Sodik menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan para korban terjadi melalui beberapa pola transaksi.

Salah satunya, konsumen telah melakukan pembayaran secara lunas untuk membeli emas, tetapi barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Selain itu, terdapat warga yang mengaku menyerahkan perhiasan emas kepada pihak toko untuk diperbaiki maupun digadaikan. Namun, setelah diserahkan, perhiasan tersebut diduga tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Menurut Sodik, beberapa korban telah berupaya meminta kejelasan mengenai keberadaan emas maupun uang mereka, tetapi belum memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan.

"Berdasarkan bukti kuitansi dan keterangan dari para korban, dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2023," jelasnya.

Sementara itu, dalam dokumen laporan polisi yang diterbitkan Polda Banten, tanggal kejadian yang dicantumkan adalah 11 Mei 2026.

Perbedaan waktu tersebut menunjukkan bahwa dugaan rangkaian transaksi yang disampaikan para korban masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Kerugian Ditaksir Rp4 Miliar, Korban Mencapai 40 Orang

Berdasarkan pendataan sementara tim kuasa hukum, jumlah warga yang mengaku menjadi korban mencapai sekitar 40 orang.

Total kerugian mereka diperkirakan mencapai Rp4 miliar, dengan nilai kerugian yang berbeda-beda pada setiap korban.

Sebagian korban mengaku kehilangan perhiasan emas seberat puluhan gram, sementara korban lainnya menyebut mengalami kerugian uang hingga ratusan juta rupiah.

"Ada korban yang rugi puluhan gram emas, bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah akibat perhiasannya tidak pernah dikembalikan," ungkap Sodik.

Ia menuturkan pihaknya telah menghimpun beberapa bukti transaksi, termasuk kuitansi pembayaran dan dokumen pendukung lainnya, untuk memperkuat laporan kepada kepolisian.

Meski demikian, nilai kerugian sekitar Rp4 miliar tersebut masih merupakan perhitungan sementara berdasarkan keterangan dan pendataan pihak pelapor, bukan hasil audit atau penetapan resmi penyidik.

Ahmad Warnoto dan Pihak Lainnya Dilaporkan

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/507/XI/2026/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tercantum nama Ahmad Warnoto dan pihak lainnya sebagai terlapor.

Dokumen tersebut menyebutkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Laporan itu merujuk pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 607 sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian.

Pencantuman nama Ahmad Warnoto sebagai terlapor merupakan bagian dari proses pelaporan dan belum menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Kuasa Hukum Minta Polisi Telusuri Aliran Dana

Selain meminta pengusutan dugaan penipuan dan penggelapan, tim kuasa hukum juga memiliki harapan penyidik Polda Banten menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Menurut Sodik, penelusuran aliran dana diperlukan untuk mengetahui penggunaan uang maupun aset yang diduga berkaitan dengan transaksi para korban.

Langkah tersebut juga dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Pihaknya memiliki harapan kepolisian dapat menangani laporan secara profesional, transparan, dan menyeluruh.

Sodik juga meminta agar penyidik mendalami seluruh bukti transaksi serta meminta keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia memiliki harapan proses hukum tidak hanya memberikan kepastian mengenai dugaan tindak pidana, tetapi juga membuka peluang bagi para korban untuk memperoleh kembali hak-haknya sesuai ketentuan hukum.

Kantor Hukum Albantenni Buka Posko Pengaduan

Seiring dengan proses hukum yang ditempuh, Kantor Hukum Albantenni membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian melalui transaksi serupa di Toko Mas Mitra Makmur 2, Panimbang.

Posko tersebut dibuka untuk menghimpun keterangan, bukti transaksi, serta mendata kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Masyarakat yang merasa dirugikan diharapkan dapat menyampaikan pengaduan dengan membawa dokumen pendukung, seperti kuitansi pembayaran, bukti penyerahan emas, maupun dokumen transaksi lainnya.

Data tersebut nantinya dapat menjadi bahan pendampingan hukum dan membantu memperjelas dugaan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Polisi Diharapkan Berikan Kepastian Hukum

Dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 2 November 2026, pengaduan yang diajukan Mahmud Sodik telah tercatat secara resmi di Polda Banten.

Namun, diterimanya laporan polisi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana maupun kesalahan pihak yang dilaporkan.

Perkara tersebut masih memerlukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen transaksi, serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kupastuntas.co belum memperoleh keterangan dari pihak pengelola Toko Mas Mitra Makmur 2 maupun Ahmad Warnoto terkait dugaan yang dilaporkan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari