Saturday, 31 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

DPO 8 Bulan, Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Tanggamus, Dua Masih Buron

31 October 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 7 kali
Bagikan:
DPO 8 Bulan, Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Tanggamus, Dua Masih Buron
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

menggasak Yamaha Vixion milik warga di Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, akhirnya terbongkar.

Dua pria yang diduga menjadi bagian dari komplotan tersebut ditangkap polisi setelah penyelidikan berlangsung selama delapan bulan. Sementara dua orang lainnya masih buron.

Kedua terduga pelaku, Rudi Apriansyah (35) dan Dedi Irawan (28), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung dan URC Satreskrim Polres Tanggamus di rumah masing-masing, Rabu (28/10/2026).

Terungkapnya kasus ini memperlihatkan adanya pembagian peran dalam aksi pencurian. Bukan hanya mereka yang diduga membobol kunci kendaraan, tetapi juga pihak yang bertugas mengawasi situasi dan membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengungkapkan, Rudi dan Dedi diduga berperan memantau keadaan di sekitar lokasi pencurian sekaligus ikut menjual Yamaha Vixion milik korban kepada Ari Wahyudi alias Ari Jober seharga Rp2,5 juta.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi beragam orang yang diduga terlibat, hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan," kata Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Sabtu (31/10/2026).

Kasus ini bermula ketika Ahmad Sunta (28), warga Pekon Pangkul, Kecamatan Wonosobo, kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion merah bernomor polisi BE 2417 VY pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Ironisnya, sepeda motor tersebut bukan diparkir sembarangan. Korban telah mengunci stang, menutup lubang kunci, memasang gembok cakram pada roda belakang, dan menggunakan standar dua saat memarkir kendaraan di teras rumah adik iparnya, Nuryaman, di Kelurahan Pasarmadang.

Namun, seluruh pengamanan itu tak mampu mencegah kendaraan tersebut digasak pencuri. Setelah korban masuk rumah dan melaksanakan salat Magrib, sepeda motor senilai sekitar Rp10 juta itu sudah raib dari tempat parkir.

Polisi menduga pencurian dilakukan dengan merusak kontak kendaraan menggunakan anak kunci palsu atau kunci T.

Dua pekan setelah kejadian, tepatnya Sabtu (28/2/2026), korban justru menemukan sendiri sepeda motornya ketika melihat seseorang mengendarai kendaraan yang dikenali sebagai miliknya di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo.

Korban mengikuti dan menghentikan pengendara tersebut. Setelah diperiksa, kendaraan itu benar Yamaha Vixion miliknya.

Pengendara berinisial AL mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari Ari Jober melalui transaksi tukar tambah dengan Honda Beat. Mengetahui kendaraan itu merupakan milik korban, AL kemudian mengembalikannya.

Sepeda motor selanjutnya diserahkan ke Polsek Kota Agung untuk kepentingan penyelidikan. Dari sinilah polisi mulai membongkar jalur perpindahan kendaraan dan menelusuri orang-orang yang diduga berada di balik pencurian.

Pengembangan semakin mengarah kepada para terduga pelaku setelah Ari Jober diamankan Polsek Talang Padang dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan pada 2 September 2026.

Dalam pemeriksaan, Ari menyebut Yamaha Vixion tersebut dibelinya dari H, A, Rudi Apriansyah, dan Dedi Irawan seharga Rp2,5 juta.

Keterangan itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengidentifikasi dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat. Hingga akhirnya, Rudi dan Dedi berhasil diringkus pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H dan A diduga menjadi eksekutor yang membobol kontak sepeda motor. Sementara Rudi dan Dedi bertugas mengawasi keadaan di sekitar lokasi serta ikut menjual kendaraan hasil curian.

"Peran kedua tersangka adalah memantau situasi di sekitar tempat kejadian perkara dan ikut menjual sepeda motor hasil pencurian kepada Ari Jober," ungkap Feriyantoni.

Polisi menyebut Rudi dan Dedi mengakui keterlibatan mereka bersama H dan A. Kedua nama terakhir kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkara ini, polisi menyita Yamaha Vixion merah tahun 2016, STNK, BPKB atas nama Ahmad Suntama, serta satu buah gembok cakram berwarna merah.

Rudi dan Dedi kini ditahan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan. Adapun Ari Jober telah menjalani proses penyidikan di Polsek Talang Padang, sedangkan H dan A masih diburu.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 huruf b, atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

Sementara itu, pihak yang diduga berperan sebagai penadah dapat dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari