Saturday, 31 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jajakan PSK Lewat WhatsApp, Mami Rina Diciduk Polisi di Metro Lampung

31 October 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 7 kali
Bagikan:
Jajakan PSK Lewat WhatsApp, Mami Rina Diciduk Polisi di Metro Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

esek yang diduga dijalankan seorang perempuan asal Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, akhirnya berujung di tangan polisi.

Bukan mendapat pelanggan baru, perempuan berinisial RW (47) justru harus berurusan dengan aparat setelah diduga menawarkan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada masyarakat di Kota Metro.

Kasus yang menyeret RW ini diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro pada Jum'at (30/10/2026) malam. Tersangka yang diketahui dengan nama samaran Mami Rina tersebut diduga berperan sebagai mucikari atau perantara dalam praktik prostitusi dengan menawarkan perempuan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Bisnis yang semula diduga dijalankan melalui layar telepon genggam itu akhirnya terendus aparat.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya perempuan yang menawarkan jasa PSK kepada beragam warga di wilayah Kota Metro.

Informasi itu diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tak ingin hanya menjadi penonton dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

"Petugas selanjutnya menggunakan metode penyamaran atau undercover dengan memesan jasa PSK melalui aplikasi WhatsApp kepada perempuan yang diduga berperan sebagai mucikari. Strategi ini dilakukan untuk mengungkap dugaan aktivitas tersebut sekaligus mengidentifikasi pihak yang terlibat," kata Kasat kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).

Rupanya, komunikasi melalui aplikasi pesan yang selama ini menjadi sarana menawarkan jasa justru membuka jalan bagi aparat untuk membongkar dugaan praktik prostitusi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan Mami Rina pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.38 WIB.

"Penangkapan berlangsung di Jalan Gembira, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Dari yang diduga menjadi penghubung bisnis esek-esek, tersangka kini harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro," imbuhnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mencatat seorang perempuan berinisial N (31), warga Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai korban.

Perempuan tersebut tercatat berstatus mengurus rumah tangga. Identitas korban tidak diungkap secara lengkap demi menjaga privasi dan menghindari dampak sosial yang dapat merugikannya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan beragam barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya uang tunai sebesar Rp450 ribu, satu buah kondom, satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, serta satu unit telepon genggam Samsung warna hitam. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari kepentingan penyidikan.

"Uang Rp450 ribu yang diamankan terdiri dari empat lembar pecahan Rp100 ribu dan satu lembar pecahan Rp50 ribu. Sementara dua telepon genggam tersebut diduga memiliki kaitan dengan komunikasi yang digunakan dalam menawarkan jasa. Namun, polisi masih perlu mendalami peran masing-masing barang bukti dan alur transaksi yang terjadi dalam perkara tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, RW alias Mami Rina dipersangkakan melanggar Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, mendalami keterangan tersangka, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Polisi turut merencanakan penahanan terhadap tersangka dan selanjutnya melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mempermudah urusan pekerjaan dan silaturahmi, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

WhatsApp yang lazim digunakan untuk bertukar kabar ternyata bisa menjadi sarana penyelidikan ketika diduga digunakan untuk menawarkan jasa prostitusi. Bedanya, kali ini komunikasi tersebut tidak berakhir dengan kesepakatan bisnis, melainkan dengan pemeriksaan polisi.

Di sisi lain, pengungkapan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada penangkapan satu orang terduga mucikari.

Aparat perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pola perekrutan, transaksi, serta kondisi korban. Sebab, dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang, persoalannya bukan semata-mata soal uang dan jasa, melainkan juga menyangkut perlindungan martabat serta hak asasi manusia.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari