Sunday, 01 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Gasak Motor Honda CRF di Ponpes, Dua Pelaku Ditangkap di Melinting Lamtim

01 November 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 9 kali
Bagikan:
Gasak Motor Honda CRF di Ponpes, Dua Pelaku Ditangkap di Melinting Lamtim
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Metro – Pelarian dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor akhirnya kandas. Setelah lebih dari sebulan berusaha menghindari kejaran polisi, keduanya justru ditemukan di kampung halaman sendiri, Kabupaten Lampung Timur. Rupanya, sejauh apa pun bersembunyi, jejak kejahatan tetap bisa mengantar seseorang ke pintu jeruji besi.

Dua tersangka tersebut masing-masing Sopyan Ali Mahyudin (27) Alias Udin, warga Dusun XI, Kelurahan Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, dan Rahmad Saleh (34), warga Dusun II, Kelurahan Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro pada Kamis (29/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku di Dusun XI, Kelurahan Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, sekitar pukul 13.40 WIB.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sopyan alias Udin. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya Rahmad Saleh turut diringkus. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus ini bermula pada Rabu 16 September 2026, ketika korban bernama Irfan Maulana (23), seorang mahasiswa, memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam tahun 2024 bernomor polisi BG 3036 KBA di teras asrama putra Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Jalan RA Kartini, Kelurahan Purwosari, Metro Utara," kata Kasat, Minggu (1/11/2026). 

Sekitar pukul 11.00 WIB, korban tiba di asrama setelah mengikuti perkuliahan di STKIP Rosalia. Sepeda motor tersebut diparkir dalam kondisi terkunci setang. Sekitar pukul 12.00 WIB, korban pergi menunaikan salat Zuhur di masjid pesantren yang lokasinya bersebelahan dengan asrama. Saat itu, motornya masih terlihat berada di tempat semula.

Namun, suasana berubah ketika sekitar pukul 14.00 WIB korban keluar kamar dengan rencana membawa motornya ke bengkel untuk mengganti oli. Alih-alih bersiap mengganti pelumas, korban justru dibuat pusing karena kendaraan kesayangannya sudah raib. Motor yang sebelumnya terparkir rapi mendadak menghilang tanpa pamit.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda CRF tahun 2024 dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp37.410.000. Niat awal ke bengkel untuk mengganti oli pun berubah menjadi urusan panjang dengan kepolisian.

Menariknya, dari barang bukti yang diamankan polisi, terdapat satu pasang sandal merek Gucci warna hitam milik tersangka Sopyan. Sementara itu, polisi juga mengamankan fotokopi STNK sepeda motor Honda CRF milik korban. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Lebih dari sebulan setelah kejadian, tepatnya 29 Oktober 2026, polisi akhirnya berhasil mengakhiri pelarian kedua tersangka. Jika sebelumnya sepeda motor korban yang menghilang, kini justru kedua orang yang diduga terlibat pencurian itu harus kehilangan kebebasannya karena berhadapan dengan proses hukum.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kami masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut," jelasnya. 

Kasat Reskrim menggarisbawahi pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan kasus tersebut. Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum. Sebab, motor bisa saja dibawa kabur, tetapi perkara pidana tidak otomatis ikut menghilang. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari